peraturan ini mengatur mengenai Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; tujuan dan sasaran; kewajiban LHKASN; penyampaian LHKASN; pembinaan dan pengawasan; sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat