Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Jasa Kerja Bantuan Penunjang Tugas Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Jasa Kerja Bantuan Penunjang Togas Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah; Diantara pasal S dan pasal 6 disisipkan 1 ( satu) pasal yakni pasal 5A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat