Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 48 Tahun 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN JASA KERJA BANTUAN PENUNJANG TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Jasa Kerja Bantuan Penunjang Tugas Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Jasa Kerja Bantuan Penunjang Togas Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah; Diantara pasal S dan pasal 6 disisipkan 1 ( satu) pasal yakni pasal 5A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN JASA KERJA BANTUAN PENUNJANG TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
30 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2020
Tanggal Berlaku
30 Juni 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 48
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan