Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 73 Peraturan Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar;
1. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5038); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang–Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340) ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) ; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; 11. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Blitar; 12. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4); 13. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; tujuan dan ruang lingkup; prinsip; pejabat pengelola BLUD; tanggung jawab dan kewenangan pengelola; penatausahaan keuangan BLUD; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 86 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 86, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 86
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 14 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017
tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil
Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 409
Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan
Pimpinan Tinggi Di Lingkungan lnstansi Daerah, maka
. perlu disusun Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama sesuai Peraturan Perundangundangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Standar Kompetensi
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan M:enteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; 13. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Standar Kompetensi
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 87 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 87
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 54 TAHUN 2018
TENTANG FORMULA TARIF SEWA BARANG MILIK DAERAH
BERUPA TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota
Nomor 54 Tahun 2018 tentang Formula Tarif Sewa
Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau
Bangunan belum memadai untuk memenuhi
dinamika kebutuhan, maka perlu disesuaikan
melalui perubahan dengan berpedoman pada
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa
Tanah Dan/ Atau Bangunan
Mengingat: Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 18. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 19. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; 20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 21. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; 24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10
Tahun 2017; 25. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2010; 26. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2010; 27. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2011; 28. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011; 29. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011; 30. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011; 31. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2011; 32. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2012; 33. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013; 34. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2015; 35. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 36. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2017; 37. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019
Materi Pokok: mengubah Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa
Tanah Dan/ Atau Bangunan. Memuat antara lain: mengubah ketentuan pasal 8; Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal; Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa
Tanah Dan/ Atau Bangunan
jumlah 16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 88 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 88, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 88
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 55 Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 9 . Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 18. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 19. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; 20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 21. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; 24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10
Tahun 2017; 25. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2010; 26. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2010; 27. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2011; 28. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011; 29. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011; 30. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011; 31. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2011; 32. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2012; 33. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013; 34. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2015; 35. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 36. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2017; 37. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; pemanfaatan barang milik daerah; pemilihan dan penetapan mitra pemanfaatan BMD; pemanfaatan BMD dalam konsisi tertentu; tender; prinsip umum; pengambilan dokumen pemilihan; pemasukan dokumen penawaran; pembukaan dokumen penawaran; penelitian kualifikasi; pemanggilan peserta calon mitra; pelaksanaan tender; ..., sewa, KSP; BGS dan BSG; PJPK
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
jumlah 104 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 89 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 89, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 89
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Pasal 56 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Penyelesaian Kerugian Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 9
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun
2018; 17. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 18. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Tata Cara
Penyelesaian Kerugian Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain; memuat antar lain:
ketentuan umum; kewenangan penyelesaian karugian daerah; pejabat penyelesaian kerugian daerah; tim penyelesaian kerugian daerah; majelis; informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah; penyelelesaian kerugian daerah; pemeriksaan kerugian daerah oleh tim penyelesaian kerugian daerah; penerbitan SKTJM; penrbitan SKP2KS; penyelesaian kerugian daerah melalui majelis; penentuan nilai kerugian daerah; penagihan dan penyetoran; penatausahaan, akuntansi dan pelaporan; penghapusan piutang atas kerugian daerah; kedaluarsa; format dokumen administrasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
jumlah 48 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 91 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 91, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 91
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2020
TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS
KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 900-4 700 Tahun 2020 ten tang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemeritah Daerah, maka beberapa
ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun
2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah
Kota Blitar sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun
2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah
Kota Blitar ·perlu disesuaikan melalui perubahan
sesuai Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tambahan Penghasioan Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar;
Mengingat: 1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-:Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Refonnasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; 18. Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 19. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 20. Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020
Materi Pokok: mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 7
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis
Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 dihapus; 2. Ketentuan Pasal 7 diubah; 3. Ketentuan Pasal 8 diubah; 4. Ketentuan Pasal 9 diubah; 5. Ketentuan Pasal 10 ditambah l (satu) ayat, yakni ayat (2),; 6. Ketentuan Pasal 11 diubah; 7. Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah; 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah; 9. Ketentuan Pasal 17 diubah; 10. Ketentuan Pasal 28 diubah; 11. Ketentuan Ayat (1) Pasal 29 diubah; 12. Ketentuan Pasal 36 diubah; 13. Lampiran I diubah; 14. Lampiran II diubah; 15. Lampiran III diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tambahan Penghasioan Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
jumlah 15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat