Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 88 Tahun 2020

TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; pemanfaatan barang milik daerah; pemilihan dan penetapan mitra pemanfaatan BMD; pemanfaatan BMD dalam konsisi tertentu; tender; prinsip umum; pengambilan dokumen pemilihan; pemasukan dokumen penawaran; pembukaan dokumen penawaran; penelitian kualifikasi; pemanggilan peserta calon mitra; pelaksanaan tender; ..., sewa, KSP; BGS dan BSG; PJPK

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 88 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
22 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2020
Tanggal Berlaku
22 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 88
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan