Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 89 Tahun 2020

TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Tata Cara Penyelesaian Kerugian Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; memuat antar lain: ketentuan umum; kewenangan penyelesaian karugian daerah; pejabat penyelesaian kerugian daerah; tim penyelesaian kerugian daerah; majelis; informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah; penyelelesaian kerugian daerah; pemeriksaan kerugian daerah oleh tim penyelesaian kerugian daerah; penerbitan SKTJM; penrbitan SKP2KS; penyelesaian kerugian daerah melalui majelis; penentuan nilai kerugian daerah; penagihan dan penyetoran; penatausahaan, akuntansi dan pelaporan; penghapusan piutang atas kerugian daerah; kedaluarsa; format dokumen administrasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 89 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 89
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan