Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SATU DATA INDONESIA TINGKAT KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan pasal 21 ayat (5), Pasal
22 ayat (2), dan pasal 24 ayat ( 5) Peraturan Presiden
Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Satu Data Indonesia
sekaligus dalam rangka mewujudkan pengelolaan
data di daerah yang akurat, lengkap, mutakhir,
akuntabel, terintegrasi, mudah diakses dan
berkelanjutan, maka secara nasional diwajibkan
untuk mengatur penyelenggaraan Satu Data
Indonesia Tingkat Daerah melalui Peraturan Kepala
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kota
Blitar;
dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan
Walikota tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kota
Blitar meliputi ketentuan umum; maksud dan tujuan; wewenang penyelenggara satu data blitar; jenis data; sumber data; pengelola data; walidata dan forum satu data; sekretariat; tata cara menghadapi permintaan data; pengolahan data; sumber daya manusia; koordinasi; kerjasama dan kemitraan; peran masyarakat dan dunia usaha; larangan dan sanksi; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
jumlah 25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 31 TAHUN 2011
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan yang telah diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar
Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika
kebutuhan, maka perlu dilakukan perubahan sesuai
Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan sebagai pel~sanaan Pasal
85 ayat (3) Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah,
maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan W alikota Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah meliputi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
TAHUN 2020 - 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan
penanggulangan tuberkulosis di daerah sebagaimana
diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan
Tuberkulosis, maka perlu diatur dalam suatu
perencanaan yang terstruktur, terukur dan sesuai
Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Rencana Aksi Daerah
Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2020 - 2024
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturart Ptesiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Mertteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Walikota tentang Rencana Aksi Daerah
Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2020 - 2024 meliputi : Ketentuan umum; peran dan fungsi; sistematika; a Bab I Pendahuluan;
b. Bab II Analisa Situasi;
C. Bab III Isu Strategis;
d. Bab IV Indikator Kinerja;
e. Bab V Strategi;
£ Bab VI Pembiayaan; dan
g. Bab VII Penutup ; pendanaan ; pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 81 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan yang diatur dalam
pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020
tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020,
maka perlu segera mengatur kembali postur dan rincian
anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah diatur
dalam Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan dengan Peraturan Walikota Nomor 25
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Walikota Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu mernbentuk Peraturan Walikota
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota
Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1.9/PMK.07 /2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2019;
Peraturan Walikota
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota
Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 meliputi perubahan pasal 1 terkait besaran pendapatan, belanja dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2018
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TIDAK TETAP
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 13 TAHUN 2019
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA
NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal
58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara atau
ASN berdasarkan · pertimbangan yang obyektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2018
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Tidak Tetap Di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota_
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kata Blitar, tidak sesuai dengan dinamika Peraturan
Perundang-undangan, oleh karenanya perlu dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Pencabutan
Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Tidak Tetap Di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota
Blitar
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Walikata Nomar 7 Tahun 2018
peraturan walikota ini mengatur mengenai pencabutan
peraturan walikota nomor 7 tahun 2018 tentang
tambahan penghasilan pegawai tidak tetap di
lingkungan pemerintah kota blitar sebagaimana
telah diubah dengan peraturan walikota nomor
13 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan
walikota nomor 7 tahun 2018 tentang tambahan
penghasilan pegawai tidak tetap di lingkungan
pemerintah kota blitar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
mencabut peraturan walikota nomor 7 tahun 2018
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 15 TAHUN 2018
TENTANG PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA,
DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI
PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan
Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai pada
Badan Layanan Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar
di masa pandemi Corona Virus Disease 2019, maka
Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola,
Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan
Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Mardi
Waluyo Kota Blitar, perlu untuk disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Blitar Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan
Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas,
Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai pada Badan
Layanan Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar;
dasar pertimbangan: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Walikota Blitar Nomor 42 Tahun 2014 ; Peraturan Walikota Blitar Nomor 51 Tahun 2014; Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2018
materi pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Blitar
Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan
Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas,
Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai pada Badan
Layanan Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar terkait ketentuan batasan biaya operasional, biaya pegawai, insentif, dan honorarium
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
mengubah Peraturan Walikota Blitar
Nomor 15 Tahun 2018
jumlah 32 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN JASA KERJA BANTUAN PENUNJANG TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
MENIMBANG: bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pemberian Jasa Kerja Bantuan Penunjang
Tugas Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai
Negeri Sipil Pada Lembaga Pendidikan Yang
Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 83
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 66 Tahun 201 7 ten tang Pedoman
Pemberian Jasa Kerja Bantuan Penunjang Tugas
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri
Sipil Pada Lembaga Pendidikan Yang Diselenggarakan
Oleh Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan
dinamika kebutuhan Dinas Pendidikan, maka perlu
dilakukan perubahan sesuai Peraturan Perundangundangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pemberian Jasa Kerja Bantuan Penunjang
Tugas Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai
Negeri Sipil Pada Lembaga Pendidikan Yang
Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah
mengingat: 10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akdemik dan
Kompetensi Guru;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi
Sekolah;
21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25
Tahun 2008 tentang - Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah;
22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26
Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium
Sekolah/ Madrasah; 31. Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pemberian Jasa Kerja Bantuan Penunjang
Togas Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai
Negeri Sipil Pada Lembaga Pendidikan Yang
Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah (Berita
Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 66) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan . Walikota Nomor 83
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pemberian Jasa Kerja Bantuan Penunjang Togas
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri
Sipil Pada Lembaga Pendidikan Yang Diselenggarakan
Oleh Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Blitar
Tahun 2019 Nomor 83);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pemberian Jasa Kerja Bantuan Penunjang Tugas Pendidik Dan
Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Pendidikan Yang
Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Jasa Kerja
Bantuan Penunjang Togas Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai
Negeri Sipil Pada Lembaga Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
Daerah diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah; Diantara pasal S dan pasal 6 disisipkan 1 ( satu) pasal yakni pasal 5A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
MENGUBAH PERATURAN WALIKOTA NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN JASA KERJA BANTUAN PENUNJANG TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 47, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 47
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYELENGGARAAN PERILAKU HIDUP PRODUKTIF DAN AMAN
DALAM MASA PANDEMI COVID-19
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden
Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana
Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) sebagai Bencana Nasional, maka seluruh daerah di
Indonesia dalam status darurat nasional bencana
nonalam Covid-19;
b. bahwa seiring dengan penyelenggaraan kebijakan
nasional yang mengatur perilaku hidup bermasyarakat
dalam tatanan normal baru dimasa pandemik Covid-19,
maka masyarakat didaerah memerlukan suatu
kebijakan yang harmonis, terstruktur, terukur dan
bertanggungjawab dalam rangka memutus mata rantai
penularan Covid-19 sekaligus memberikan pedoman
untuk tetap dapat melaksanakan kegiatan produktif
dan aman pada saat status darurat bencana nonalam
Covid -19 belum berakhir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk
mensinergikan seluruh kebijakan nasional terkait
tatanan normal baru yang mengatur perilaku hidup
bermasyarakat dimasa pandemik Covid-19, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Perilaku Hidup Produktif Dan Aman
Dalam Masa Pandemi Covid-19
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273); 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063); 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2o2o Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485) 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit
Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan
Upaya Penanggulangan;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014
tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan
perilaku hidup produktif dan aman dalam masa
pandemi covid 19 sebagai pedoman dalam rangka
mendukung serta mensinergikan seluruh kebijakan nasional terkait
penyelenggaraan tatanan normal baru yang mengatur perilaku hidup
bermasyarakat dimasa pandemik Covid-19 di Kota Blitar
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2020.
jumlah 31 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 6, pasal 10,
pasal 12, pasal 22, pasal 35 dan pasal 38 Peraturan
Menteri Pertanian Nomor
114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan
Hewan Kurban, maka keamanan, kesehatan, keutuhan
dan kehalalan dalam pelaksanaan pemotongan hewan
kurban perlu dijamin dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa pelaksanaan pemotongan hewan kurban selama
ini masih diatur dalam kondisi normal dan belum ada
pengaturannya dalam kondisi darurat dan/ atau kondisi
bencana alam atau bencana nonalam . yang salah
satunya seperti kondisi bencana nonalam Covid-19
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden
Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana
Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pemotongan Hewan Kurban
Mengingat: 5. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara
Republilc Indonesia Nomor 5356);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republilc Indonesia Nomor 6019);
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan
Hewan Kurban (Betita Negara Republilc Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1453);
8. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
peraturan ini mengatur mengenai pemotongan hewan kurban. pangaturan antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; persyaratan dan penanganan hewan kurban; persiapan pemotongan hewan kurban; pembinaan dan pengawasan; penyembelihan / pemotongan hewan kurban dalam kondisi dan /atau kondisi bencana alam atau bencana non alam
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
jumlah 22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENUTUPAN SEMENTARA KEGIATAN DAN PENGHAPUSAN DENDA
KETERLAMBATAN ATAS PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
DALAM MASA DARURAT NASIONAL BENCANA NONALAM COVID-19
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, maka berdampak pada perubahan atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik termasuk kegiatan pelayanan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam pasal 60, pasal 61, pasal 62, pasal 63, pasal 64, pasal 65, pasal 66 dan pasal 67 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dimasa darurat nasional bencana nonalam Covid-19 tidak dapat dilakukan seperti biasanya, maka perlu dilakukan penutupan untuk sementara dan sebagai konsekwensinya juga perlu dilakukan penghapusan denda keterlambatan atas penyelenggaraan pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penutupan Sementara Kegiatan Dan Penghapusan Denda Keterlambatan Atas Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Masa Darurat Nasional Bencana Nonalam Covid-19
Mengingat : Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
pertuan ini mengatur mengenai Penutupan Sementara Kegiatan Dan Penghapusan Denda Keterlambatan Atas Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Masa Darurat Nasional Bencana Nonalam Covid-19
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
jumlah 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat