Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 51 Tahun 2020

PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan walikota ini mengatur mengenai pencabutan peraturan walikota nomor 7 tahun 2018 tentang tambahan penghasilan pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintah kota blitar sebagaimana telah diubah dengan peraturan walikota nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan walikota nomor 7 tahun 2018 tentang tambahan penghasilan pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintah kota blitar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 51 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 51
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 259 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan