Pemilihan - Pemberhentian - Kepala Desa - PERUBAHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan oleh Pemerintah Pusat sebagai penyempurnaan terhadap peraturan-peraturan yang telah diterbitkan terdahulu, terkait dengan pemilihan dan pemberhentian kepala desa, serta keluarnya Putusan MK No. 128/PUU-XIII/2015, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Perda Kab. Kerinci No. 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 66 Tahun 2017; Perda No. 12 Tahun 2015.
Perda inimengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2, yakni ayat (3a); 1 (satu) huruf di antara huruf e dan huruf f Pasal 4 ayat (3), yakni huruf e.1; 2 (dua) pasal di antara Pasal 45 dan Pasal 46, yakni Pasal 45A dan Pasal 45B; 1 (satu) ayat di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 46, yakni ayat (3a); 1 (satu) ayat di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 47, yakni ayat (2a); 1 (satu) pasal di antara Pasal 63 dan Pasal 64, yakni Pasal 63A; 3 (tiga) pasal di antara Pasal 64 dan Pasal 65, yakni Pasal 64A, Pasal 64B, dan Pasal 64C.
Mengubah ketentuan Pasal 3 huruf e; Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 49 ayat (3); Pasal 55 ayat (2) huruf b dan huruf g; Pasal 57 ayat (1); Pasal 63 ayat (1); Pasal 64; Pasal 73.
Menghapus ketentuan Pasal 20 huruf k dan huruf s.
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 43, yakni ayat (7); 1 (satu) ayat pada Pasal 47, yakni ayat (5).
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2018
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah - Kabupaten Kerinci - Tahun 2014-2019 - PERUBAHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
Program pembangunan jangka menengah daerah di Kabupaten Kerinci telah dituangkan kedalam Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Kerinci 2014-2019;
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2014, 2015 dan 2016, perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran tahunan dan target pencapaian sasaran sampai dengan akhir periode
perencanaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PerBersama Mendagri, Kep BPPN, Menkeu No. 28 Tahun 2010, No. 0199/MPPN/04/2010, No. PMK 95/PMK 07/2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 67 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016; Perda No. 24 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2014-2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Mengubah Lampiran.
5 hlm.; Lampiran 16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2018
Pedoman - Pengelolaan - Tata Cara - Pembagian dan Penetapan - Rincian Prioritas Penggunaan - Dana Desa - Tahun 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Pmenkeu No. 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Dasar Rincian Dana Desa Setiap Desa;
Untuk melaksanakan Pasal 10 Permendes PDTT No. 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 3 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkeu No. 199/PMK.07/2017; Permenkeu No. 225/PMK.07/2017; Permenkeu No. 226/PMK.07/2017; Permendes PDTT No. 19 Tahun 2017; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014; Perbup Kerinci No. 030/Kep.361/2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, meliputi: Tujuan dan Prinsip; Penganggaran dan Pengalokasian; Penentuan Jumlah Dana Desa; Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyaluran; Pengelolaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Tugas dan Tanggung Jawab SKPD Terkait dan Penerima; Pendampingan; Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa; Sanksi Penundaan dan Pemotongan Penyaluran Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
29 hlm.; Lampiran I s.d. V 35 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kebijakan umum anggaran APBD, perlu dilakukan perubahan APBD TA
2015
Dasar Hukum: UU No.58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU No.28 Tahun 1999;
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004;
UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU
No.9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP
No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakir dengan PP No.37
Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54
Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65
Tahun 2005; PP 8 Tahun 2006; PP No.56 Tahun 2005; PP No.69 Tahun
2010; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2014; Perda
No.15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakir dengan No.6 Tahun
2008; Perda No.7 Tahun 2014.
Pemerintah daerah dapat menggunakan dana tanggap darurat sesuai dengan
kriteria keandaan darurat dan mendesak. Bupati menetapkan peraturan
tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah
sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat beberapa rekening belanja kegiatan pada SKPD yang tidak mendukung tercapainya target kinerja yang sudah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan kegiatan SKPD, sehingga perlu dilakukan pergeseran sesuai dengan kebutuhan;
b. bahwa dengan terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) memerlukan penanganan khusus dan i Pemerintah Daerah sehingga memerlukan biaya urtuk penanganannya, sedangkan biaya dalam APBD Tahun Anggaran 2020 tidak mencukupi,
c. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Bell Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2010 (Covid-19) dan/atau
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, terjadi pengurangan pendapatan daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf, huruf b dan hu-uf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 19/PMK.07/2020; Permendagri Nomor 20 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020;Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Kerinci aturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2019; Perbup Kerinci Nomor 14 Tahun 2009; Perbup Kerinci Nomor 51 Tahun 2019; Perbup Kerinci Nomor 3 Tahun 2020.
Perbup ini mengatur Penjabaran APBD Kabupaten Kerinci TA 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2012
PEMBENTUKAN DESA - SAWAHAN JAYA - KOTO MAJIDIN DI AIR - PENDUNG TENGAH - KECAMATAN AIR HANGAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SAWAHAN JAYA, DESA KOTO
MAJIDIN DI AIR, DAN DESA PENDUNG TENGAH DI
KECAMATAN AIR HANGAT
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru di Kecamatan Air Hangat.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2011.
Perda ini mengenai tentang, Pembentukan Desa Sawahan Jaya, Desa Koto Majidin Di Air dan Desa Pendung Tengah di Kecamatan Air Hangat, dengan meliputi: pembentukan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kerinci, maka dipandang perlu mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan; Untuk memungut Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. Kep-012/MKP/IV/2001; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN USAHA KEPARIWISATAAN,meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi Perizinan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Ketentuan Larangan; Pengawasan dan Pembinaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini ,maka Peraturan Daerah dan peratuan pelaksana lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal – hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
16 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 14 Tahun 2017
KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL - PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI - PERUBAHAN KEDUA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dalam penerapannya, Perbup Nomor 12 Tahun 2014 tentang kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci tidak dapat dilaksanakan secara konsekuen dalam hal penambahan masa manfaat aset tetap, karena adanya perbaikan, dhi. tidak sesuai antara nilai yang ditetapkan dengan fisik di lapangan.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup No. 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan dalam Lampiran XI.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 48 Tahun 2018
Tata Cara - Penghapusan - Piutang - Retribusi Daerah - Kedaluwarsa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah yang terutang dan tidak dapat ditagih dapat dihapuskan dan Pasal 83 ayat (3) dalam Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum, Pasal 55 ayat (3) dalam Perda Kab. Kerinci No. 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pasal 45 ayat (3) dalam Perda Kab. Kerinci No. 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, penghapusan piutang retribusi, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah Kedaluwarsa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 22 Tahun 2011; Perda No. 23 Tahun 2011; Perda No. 24 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 12 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah Kedaluwarsa, meliputi: Ruang Lingkup Penghapusan Piutang Retribusi Daerah; Penatausahaan; Kewenangan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Penghapusan Piutang Retribusi Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
8 hlm.; Lampiran I dan II 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, BD Kab. Kerinci Tahun 2022 No.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
ABSTRAK:
a. bahwa pekerjaan dalam kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang mempunyai asas manfaat tinggi namun tidak dapat terselesaikan sampai akhir tahun anggaran akan menagakibatkan terhambatnya pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yang menyatakan pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa menyelesaikan pekerjaan, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, dapat melampaui tahun anggaran;
c. bahwa adanya pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran perlu dilanjutkan dalam masa 50 (lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya pelaksanaan kontrak guna menghindari kerugian yang dapat dialami oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidal( Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran;
UU No.58 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 2011sebagaimana telah beberapakali diubah terakir dengan UU No.13 tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 Sebagaimana telah Diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan No.12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.1 Tahun 2021.
Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat