Pemilihan - Pemberhentian - Kepala Desa - PERUBAHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan oleh Pemerintah Pusat sebagai penyempurnaan terhadap peraturan-peraturan yang telah diterbitkan terdahulu, terkait dengan pemilihan dan pemberhentian kepala desa, serta keluarnya Putusan MK No. 128/PUU-XIII/2015, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Perda Kab. Kerinci No. 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 66 Tahun 2017; Perda No. 12 Tahun 2015.
- Perda inimengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2, yakni ayat (3a); 1 (satu) huruf di antara huruf e dan huruf f Pasal 4 ayat (3), yakni huruf e.1; 2 (dua) pasal di antara Pasal 45 dan Pasal 46, yakni Pasal 45A dan Pasal 45B; 1 (satu) ayat di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 46, yakni ayat (3a); 1 (satu) ayat di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 47, yakni ayat (2a); 1 (satu) pasal di antara Pasal 63 dan Pasal 64, yakni Pasal 63A; 3 (tiga) pasal di antara Pasal 64 dan Pasal 65, yakni Pasal 64A, Pasal 64B, dan Pasal 64C.
Mengubah ketentuan Pasal 3 huruf e; Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 49 ayat (3); Pasal 55 ayat (2) huruf b dan huruf g; Pasal 57 ayat (1); Pasal 63 ayat (1); Pasal 64; Pasal 73.
Menghapus ketentuan Pasal 20 huruf k dan huruf s.
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 43, yakni ayat (7); 1 (satu) ayat pada Pasal 47, yakni ayat (5).
- 12 hlm.
|