Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2012

PEMBENTUKAN DESA SAWAHAN JAYA, DESA KOTO MAJIDIN DI AIR, DAN DESA PENDUNG TENGAH DI KECAMATAN AIR HANGAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengenai tentang, Pembentukan Desa Sawahan Jaya, Desa Koto Majidin Di Air dan Desa Pendung Tengah di Kecamatan Air Hangat, dengan meliputi: pembentukan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN DESA SAWAHAN JAYA, DESA KOTO MAJIDIN DI AIR, DAN DESA PENDUNG TENGAH DI KECAMATAN AIR HANGAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
01 April 2012
Tanggal Pengundangan
01 April 2012
Tanggal Berlaku
01 April 2012
Sumber
LD.2012/NO.5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 516 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan