Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN USAHA KEPARIWISATAAN,meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi Perizinan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Ketentuan Larangan; Pengawasan dan Pembinaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat