Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2009.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2009.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2009
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN 2009-2014
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2009/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2009-2014
ABSTRAK:
Dalam rangka panyelanggaraan pemerintahan daerah perlu adanya perencanaan pembangunan daerah yang disusun secara transparan, refresif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah dipandang perlu membentuk Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 - 2014.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP NO. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 12 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009-2014, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Ungkup RPJMD; Sistematika RPJMD; Subtansi RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2009-2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati Kerinci.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2009
Susunan Organisasi dan Tata Kerja - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti - Kabupaten Kerinci
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2009/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan dan penqelolaan PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, perlu didukung oleh organisasi dan perangkat yang dapat menyelenggarakan tugas pada PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci;
Dengan ditetapkan Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepeqawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Perda Kab. Kerinci No. 11 Tahun 1990 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci perlu ditinjau kembali.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU 16 Tahun 2005; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 1990; Perda No. 8 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2009.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda No. 11 Tahun 1990 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2009
Dewan Pengawas - Direksi - Kepegawaian - Perusahaan - Daerah - Air Minum - Tirta Sakti - Kabupaten Kerinci
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkaian pelayanan dan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, perlu didukung oleh Manajeinen dan Kepegawaian yang dapat menyelenggarakan tugas pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci; Dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daei'ah Air Minum, Peraturan Daeran Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 1990 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Tingkat ll Kerinci, dan Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2006 sudah tidak sesuailagidengan kondisi saat ini sghingga periu diganti; Berdasarkan penimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu rnembentuk Peraturan Daerah tentang Dewan pengawasi Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 1990; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, meliputi Dewan Pengawas; Direksi; Kepegawaian; Asosiasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2009.
Dengan berlakunya Perda ini, Perda No. 12 Tahun 1990 tentang Ketentuan Pokok-pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Daerah Tk II Kab. Kerinci dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
41 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 11 Tahun 2009
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA USAHA KERJA - PERANGKAT DAERAH - KABUPATEN KERINCI
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ,ORGANISASI DAN TATA USAHA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk penye!enggaraan pemerintahan daerah, Bupati perlu dibantu oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, sehingga luas wilayah dan jumlah penduduk Kabupaten Kerinci menjadi berkurang sehingga mengurangi nilai skor untuk penetapan besaran organisasi perangkat daerah Kabupaten Kerinci, maka Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kerinci, Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kerinci, dan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kerinci yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3, 4 dan 5 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 32 Tahun 2004; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Keppres No. 87 Tahun 1999; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN ,ORGANISASI DAN TATA USAHA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KERINCI, yang meliputi: Pembentukan; Susunan Organisasi Perangkat Daerah; Kedudukan; Kelompok Jabatan Fungsional; Eseonal Kompetensi Jabatan; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah : Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kerinci, Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kerinci, dan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kerinci Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2009
Retribusi Pelayanan Kesehatan - Laboratorium Kesehatan Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan secara optimal kepada masyarakat dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, membina dan mengawasi pelayanan kesehatan;
Penyelenggaraan laboratorium kesehatan seoaqal bagian integral dari pelayanan kesehatan harus diselenggarakan secara bermutu, merata dan terjangkau sangat diperlukan untuk mendukung pelayanan laboratorium kesehatan yang baik.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribudi; Wiliayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayarana; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengenmbalian Kelebihan Pembayaran; Keringanan/ Pembebasan; Kadaluarsa Penagihan; Pembiayaan; Penerimaan; Ketentuan lain lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2009.
Satuan Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
ABSTRAK:
Dalam upaya memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat pada setiap unit pelayanan kesehatan di Kabupaten Kerinci, maka Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, membina dan mengawasu pelayanan kesehatan; Perkembangan dan peningkatan kulaitas sarana dan prasarana dibidan kesehatan serta dinamika kehidpan masyarakat telah berkembang demikian pesat yang berdampak pada perubahan harga barang dan jasa, sehingga tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Perda No. 8 Tahun 2000 tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Keringanan/Pembebasan; Kadaluarsa Penagihan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2009.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda No. 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
19 hlm.; Lampiran 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat memerlukan usaha-usaha penunjang kesehatan dan usaha penunjang kesehatan tersebut pertu diawasi dan dijaga kualitasnya sehingga tetap memenuhi standar kesehatan;
Dalam rangka menjaga kualitas perlu dilakukan, pembinaan dan pengawasan dan pengendalian terhadap usaha penunjang kesehatan yang diatur dalam peraturan daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Perizinan Bidang Kesehatan, meliputi: Maksud dan Tujuan; Jenis-Jenis Perizinan Bidang Kesehatan; Persyaratan; Prosedur; Rekomendasi Bidang Kesehatan; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2009.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
47 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2009
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah - PERUBAHAN KEDUA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu sumber keuangan daerah dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah serta memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat;
Perkembangan dan peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana milik daerah serta dinamika kehidupan masyarakat telah berkerurang demikian pesat yang berdampak pada perubahan harga baranq dan jasa, sehingga tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Perda No. 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2002 perlu disesuaikan dengan perkembangan harga barang dan jasa saat ini.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2002; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 16 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2009.
Mengubah ketentuan Pasal 1; Pasal 8 ayat (6).
Menghapus ketentuan Pasal 8 ayat (7).
Menyisipkan 3 (tiga) Pasal di antara Pasal 8 dan Pasal 9, yakni Pasal 8A, Pasal 8B, dan Pasal 8C.
12 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2009
PEMBENTUKAN - PENGGABUNGAN - PENGHAPUSAN - DESA - PERUBAHAN - STATUS - DESA - MENJADI KELURAHAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN,PENGGABUNGAN,PENGHAPUSAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 28 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN,PENGGABUNGAN,PENGHAPUSAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN , yang meliputi: TUJUAN; PEMBENTUKAN, PENGGABUNGAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA; PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN; PEMBIAYAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kerini Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Pengahapusan dan Penggabungan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat