Susunan Organisasi dan Tata Kerja - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti - Kabupaten Kerinci
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2009/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci
ABSTRAK: |
- Dalam rangka peningkatan pelayanan dan penqelolaan PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, perlu didukung oleh organisasi dan perangkat yang dapat menyelenggarakan tugas pada PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci;
Dengan ditetapkan Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepeqawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Perda Kab. Kerinci No. 11 Tahun 1990 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci perlu ditinjau kembali.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU 16 Tahun 2005; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 1990; Perda No. 8 Tahun 2008.
- Perda ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2009.
- Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda No. 11 Tahun 1990 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 16 hlm.; Lampiran 1 hlm.
|