Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Salah satu asas pembentukan peraturan yang baik adalah "dapat dilaksanakan", sehingga dengan diberlakukannya perda tidak menimbulkan pertentangan di tengah-tengah masyarakat yang berkenaan langsung dengan perda tersebut.
Beberapa ketentuan dalam Perda No. 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu masih terdapat pengaturan yang tidak seusai dengan rasa keadilan masyarakat, sehingga perlu ditinjau ulang
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permen PU No. 24/PRT/M/2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permenkeu No. 11 Tahun 2010; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2012
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2013.
Mengubah ketentuan dalam Lampiran II huruf d (kolom besaran tarif), Lampiran IV, Lampiran V huruf a
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NO 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Dengan terjadi inflasi setiap tahunnya mulai tahun 2012 sd tahun 2015 menyebabkan sewa tanah dan rumah dinas pemerintah kabupaten kerinci yang ditetapkan dalam peraturan daerah no 23 tahun 2011 tidak sesuai lagi dengan harga pasaran.
UUD TH 1945 PSL 18 (6), UU NO 58 TH 1958, UU NO 8 TH 1981, UU NO 17 TH 2003, UU NO 1 TH 2004, UU NO 33 TH 2004, UU NO 28 TH 2009, UU NO 23 TH 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU NO 9 TH 2015, PP NO 27 TH 1983, sebagaimana telah diubah trakhir dengan UU NO 5 TH 2010, PP NO 58 TH 2005, PP NO 6 TH 2006 sebagaimana telah diubah trakhir dengan PP NO38 TH 2008, PP NO 69 TH 2010, PERMENKEU NO 11 TH 2010, PERDA KAB KERINCI NO 15 TH 2007.
Jenis retribusi pemakaian kekayaan daerah yang di ubah terdiri dari pekaian gedung nasional, pemakaian bus Pemda kabupaten kerinci sewa rumah dinas, sewa tanah pemda, sewa tanah untuk lapak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Sesuai maksud Pasal 68 ayat (1) huruf c PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa dan dalam upaya peningkatan pelayanan dasar masyarakat dan pembagunanmasyarakat, maka Pemerintahan Desa sebagai unit pemerintahan terdepan dan berhubungan langsung dengan masyarakat perlu didukung dana dalam melaksanakan tugas-tugasnya dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan; Dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa menuju Kemandirian desa dibutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan cita-cita pembangunan daerah perlu dialokasikan dana bantuan kepada desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Alokasi Dana Desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 47 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci Nomor 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa, yang meliputi; TUJUAN, SUMBER DANA DAN PROPORSI ALOKASI DANA DESA; PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA; PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; KETENTUAN SANKSI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Perbup
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2021
TATA CARA mums' PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan
organisasi, formasi dan penempatan Pegawai
Negeri Sipil sesuai dengan kompentensi yang
diperlukan oleh pemerintah Kabupaten Kerinci,
perlu diatur ketentuan Mutasi Pegawai Negeri
Sipil pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kerinci;
b. bahwa untuk pengendalian dan pemerataan
pegawai negeri sipil di daerah maka mutasi
pegawai negeri sipil di daerah bagian manajemen
pengembangan karir perlu dilakukan sesuai
dengan kualifikasi, kopentensi dan analisis beban
kerja serta kebutuhan organisasi;
c. bahwa sehubungan telah terbitnya Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksana Mutasi, perlu dilakukan pembaharuan
terhadap Peraturan Bupati Kerinci Nomor 14
Tahun 2016 tentang Tata Cara Perpindahan
Tugas Pegawai Negeri Sipil Masuk dan Keluar
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci;
d. bahwa dalam Peraturan Bupati Kerinci Nomor 14
Tahun 2016 tentang Tata Cara Perpindahan
Tugas Pegawai Negeri Sipil Masuk dan Keluar
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
masih terdapat kekurangan dan belum dapat
menampung perkembangan kebutuhan
masyarakat mengenai Tata Cara Mutasi Pegawai
Negeri Sipil Masuk dan Keluar di LIngkungan
Pemerintah Kabupaten Kerinci sehingga perlu
penyempurnaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,
huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perpindahan
Mutasi Pegawai Negeri Sipil Masuk dan Keluar di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci;
1. Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang
Penetapan undang-undang darurat Nomor 21
Tahun 1957 tentang pengubahan Undangundang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Swantantra Tingkat I
Sumatra Tengah sebagai Undang-undang (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 108, Tambahn Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Peru ndang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) Sebagaimana Telah Diu bah
beberapa kali terakhir dengan undang-undang
nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas undang-undang nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4263);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
8. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan
Pelaksanaan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 58 Tahun 2019 tentang Mutasi
Pegawai Negeri Sipil Antar Kabupaten / Kota
Antar Provinsi, Dan Antar Provinsi;
10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Mutasi;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9
Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah Kabupaten Kerinci;
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA MUTASI
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN KERINCI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun
2016 tentang Tata Cara Perpindahan Tugas Pegawai Negeri Sipil Masuk dan
Keluar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci (Berita Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2016 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2012
PEMBENTUKAN DESA - SAWAHAN JAYA - KOTO MAJIDIN DI AIR - PENDUNG TENGAH - KECAMATAN AIR HANGAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SAWAHAN JAYA, DESA KOTO
MAJIDIN DI AIR, DAN DESA PENDUNG TENGAH DI
KECAMATAN AIR HANGAT
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru di Kecamatan Air Hangat.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2011.
Perda ini mengenai tentang, Pembentukan Desa Sawahan Jaya, Desa Koto Majidin Di Air dan Desa Pendung Tengah di Kecamatan Air Hangat, dengan meliputi: pembentukan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain, perlu menetapkan Perataran Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Ganti Kerugian Daerah.
Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomoru17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
KETENTEUAN UMUM; MAKANISME INFORMASI, PELAPORAN HASIL VESRIFIKASI DAN PEMERIKSAAN; MAKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH; PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAERAH DAN PENETAPAN BOBOT KESALAHAN TERHADAP KERUGIAN DAERAH; PENAGIHAN, PENYETORAN, DAN PENGHAPUSAN; PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
Peraturan Bupati ini tetap dilanjutkan proses penyelesaiannya.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2018
Pelaporan HaRta Kekayaan - Penyelenggara Negara - Aparatur Sipil Negara - Pemerintah Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaporan Hata Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik merupakan tanggung jawab yang hams diemban oleh
setiap aparatur pemerintah daerah terutama bagi pejabat baik struktural maupun fungsional demi terwujudnya good goverment dan clear goverment sehingga masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dapat terwujud;
Agar terciptanya transparansi keuangan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah Kab. kerinci, perlu adanya laporan harta kekayaan yang dimiliki setiap pejabat pemerintahan dan ASN yang selanjutnya
diatur dalam suatu peraturan bupati sebagai landasan pelaksanaannya;
Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan
kerja sama sinergis dengan KPK dan Kementerian PAN RB dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah Permendagri No. 39 Tahun 2011; Inpres No. 5 Tahun 2004; Perka BKN No. 21 Tahun 2010; Kep KPK No. Kep.07/ KPK/ 02 / 2005 sebagaimana telah diubah Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013.
Perbup Ini mengatur mengenai Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan ASN di Lingkungan Pemkab Kerinci, meliputi: LHKPN; LHKASN; Pengelola LHKPN dan LHKASN; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Pada saat Perbup Ini mulai berlaku, Perbup Kerinci No. 16 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemkab Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2016
PEDOMAN - PENGELOLAAN - TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN , TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri
Keuangan No. 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Kerinci.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 58 Tahun 1958; UU No.
17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12
Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No.
58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP
No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21
Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permen Desa PDTT No. 3
Tahun 2015; Permenkeu No. 247/PMK.07/2015; Permen Desa PDTT No. 21
Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 3 Tahun
2013; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Perda No. 26 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan, Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten
Kerinci, khususnya pengaturan mengenai prioritas penggunaan Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan mulai berlakunya Perbup ini, maka Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm., Lampiran 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - AIR BERSIH - MUARA SEMERAH MUDIK - SAWAHAN KOTO MAJIDIN - KECAMATAN AIR HANGAT
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA AIR BERSIH, DESA MUARA SEMERAH MUDIK, DAN DESA SAWAHAN KOTO MAJIDIN DI KECAMATAN AIR HANGAT
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Air Hangat;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendegri No. 27 Tahun 2006; Permendegri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur Pembentukan Desa Air Bersih, Desa Muara Semerah Mudik, dan Desa Sawahan Koto Majidin di Kecamatan Air Hangat, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah ; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan
ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
di ubah beberapakali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023;
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No. 1 Tahun 2015; Perda Kerinci No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kerinci No. 1 Tahun 2020; Perda Kerinci No. 4 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Informasi, Pengalokasian, Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian, Arah Penggunaan ADD, Penghasilan Tetap Aparat Pemerintahan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi serta Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat