PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - PERANGKAT DAERAH - perubahan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2009
TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA
KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK: |
- Untuk melakukan Penataan Kembali terhadap organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu untuk melakukan Perubahan terhadap Perda No. 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat daerah perlu menetapkan Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja perangkat Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2011.
- Perda ini mengenai Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2012.
- Menyisipkan 1 (satu) angka di antara Pasal 1 angka 4 dan angka 5, yakni angka 4.a; 1 (satu) angka di antara Pasal 1 angka 12 dan angka 13, yakni angka 12.a; 1 (satu) pasal di antara Pasal 10 dan Pasal 11, yakni Pasal 10A; 1 (satu) pasal di antara Pasal 26 dan Pasal 27, yakni Pasal 26A; 1 (satu) pasal di antara Pasal 29 dan Pasal 30, yakni Pasal 29A; 1 (satu) pasal di antara Pasal 30 dan Pasal 31, yakni Pasal 30A; 1 (satu) pasal di antara Pasal 33 dan Pasal 34, yakni Pasal 33A; 1 (satu) Bab di antara Bab V dan Bab VI, yakni Bab VA (Pasal 39A).
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (3), ayat (4); Pasal 10; Pasal 26; Pasal 29; Pasal 30.
Menghapus ketentuan Pasal 2 ayat (5), ayat (6).
- 21 hlm.
|