RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN 2005–2025
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2011/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
KABUPATEN KERINCI TAHUN 2005–2025
ABSTRAK: |
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah berperan penting dalam menetukan arah dan prioritas pembangunan daerah secara bertahap guna mempercepat dan meujudkan kesejahteraan masyarakat;
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, agar kegiatan pembangunan di Daerah dapat berjalan efektif, efesien, dan tepat sasaran perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
- UU No.58 Tahun 1958; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010; PP No.13 Tahun 2006; PP No. 54 Tahun 2010; PP No. 6 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 2007.
- Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2005–2025, meliputi: sistematika dan uraian rpjpd; program pembangunan daerah; pengendalian dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- 10 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
|