PERANGKAT DAERAH – KABUPATEN TANA TIDUNG – PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten, perlu dibentuk perangkat daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Dasar Hukum: UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Bab 3: Kedudukan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah. Bab 4: Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Bab 5: Staf Ahli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2016 disusun sesuai dengan kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dalam rangka mewujudkan Perekonomian Daerah yang berdasarkan atas Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, efisiensi dan kemandirian. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang P-APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP Tahun 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perdakab Tana Tidung No. 3 Tahun 2008; Perdakab Tana Tidung No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: P-APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: P-APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp. 1.240.056.973.388,00 berkurang sejumlah Rp. (205.996. 030.251,87) sehingga menjadi Rp. 1.034.060.943.136,13. Pasal 2: 1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Pendapatan Asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 3: 1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1); 3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 4: 1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a. Pasal 5: Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 6: Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan P-APBD. Pasal 7: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 2 Tahun 2016
PERDA Kab. Tana Tidung No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2016-2021
PJMD KABUPATEN TANA TIDUNG – TAHUN 2016-2021 – RENCANA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penjabaran visi, misi dan program Bupati Tana Tidung untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 67 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perdakab Tana Tidung No. 15 Tahun 2012; Perdakab Tana Tidung No. 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021 dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Asas dan Kedudukan. Bab 3: Tujuan. Bab 4: Ruang Lingkup. Bab 5: Penyusunan RPJMD. Bab 6: Sistematika RPJMD. Bab 7: Visi dan Misi. Bab 8: Pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tana Tidung. Bab 9: Pengendalian dan Evaluasi. Bab 10: Perubahan Rencana Pembangunan Daerah. Bab 11: Ketentuan Peralihan. Bab 12: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 1 Tahun 2016
APBD – TAHUN ANGGARAN 2015 – PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2010; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perdakab Tana Tidung No. 3 Tahun 2008; Perdakab Tana Tidung No. 4 Tahun 2014; Perdakab Tana Tidung No. 2 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2015 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan. Pasal 2: Dalam pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Laporan Realisasi Anggaran. Pasal 3: Uraian Laporan Realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4: Dalam pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b Neraca. Pasal 5: Dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Laporan Arus Kas. Pasal 6: Dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Laporan Operasional; Pasal 7: Dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Laporan Perubahan Ekuitas; Pasal 8: Dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f Laporan Perubahan Saldo Anggaran. Pasal 9: Dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d catatan atas laporan keuangan memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Pasal 10: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Pasal 11: Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015. Pasal 12: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2016 disusun sesuai dengan kebutuhanPenyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dalam rangka mewujudkan Perekonomian Daerah yang berdasarkan atas Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, efisiensi dan kemandirian. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2016.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2007; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perdakab Tana Tidung No. 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: APBD Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; Pasal 2: Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; Pasal 3: Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; Pasal 4: Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; Pasal 5: Uraian lebih lanjut Anggaran dan Belanja Daerah perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; Pasal 6: Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD; Pasal 7: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan penggeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar belanja, keadaan yang menyebabkan sisi lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu diadakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
: UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perdakab Tana Tidung No. 3 Tahun 2008; Perdakab Tana Tidung No. 4 Tahun 2014; Perdakab Tana Tidung No. 21 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp 1.128.868.333.860,00 bertambah sejumlah Rp 62.671.401.525,34 sehingga menjadi Rp 1.191.539.735.385,34; Pasal 2: Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; Pasal 3: Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; Pasal 4: Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; Pasal 5: Uraian lebih lanjut Anggaran dan Belanja Daerah perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; Pasal 6: Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD; Pasal 7: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2014.
UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2010; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perdakab Tana Tidung No. 3 Tahun 2008; Perdakab Tana Tidung No. 1 Tahun 2014; Perdakab Tana Tidung No. 3 Tahun 2014; Perbupkab Tana Tidung No. 1 Tahun 2014; Perbupkab Tana Tidung No. 17 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2014 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan; Pasal 2: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tentang Laporan Realisasi Anggaran; Pasal 3: Uraian Laporan Realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; Pasal 4: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b tentang Neraca; Pasal 5: Peratanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c tentang Laporan Arus Kas; Pasal 6: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum huruf d catatan atas laporan keuangan memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan; Pasal 7: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini; Pasal 8: Bupati menetapkan Peraturan Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; Pasal 9: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan penggeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar belanja, keadaan yang menyebabkan sisi lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja, maka perlu diadakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Tana Tidung No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Pengeluaran. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah. Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terdiri dari Dana bagi hasil pajak, Dana penyesuaian dan otonomi khusus, Bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, Pendapatan lainnya. Belanja Daerah terdiri dari Belanja-belanja tidak langsung, Belanja-belanja langsung. Belanja tidak langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja batuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal. Pembiayaan terdiri dari Penerimaan, Pengeluaran. Penerimaan terdiri dari SiLPA Tahun Anggaran 2013. Pengeluaran terdiri dari Penyertaan Modal (investasi) pemerintah daerah, Pembayaran pokok utang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2013
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Pada Bank Kaltim Provinsi Kalimantan Timur
2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2013/NO 12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Pada Bank Kaltim Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna kekayaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Tana Tidung serta sebagai upaya rneningkatkan pendapatan asli Daerah, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tana Tidung pada Bankaltim Cabang Kabupaten Tana Tidung dengan melakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2O1O Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Pada Bankaltim Provinsi Kalimantan Timur; Untuk melaksanakan maksud tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Propinsi
Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 20 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2013.
Peraturan ini mencakup Penyertaan modal pemerintah daerah, Perubahan nilai modal, Tujuan penyertaan modal, Pengelolaan keuntungan, Penyesuaian peraturan sebelumnya. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung sektor perbankan daerah melalui penyertaan modal, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan ekonomi di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Menjalankan Pemerintahan, Desa memiliki aneka sumber pendapatan yang pengelolaannya menyatu dalam pengelolaan keuangan desa, pengelolaan keuangan desa merupakan upaya untuk mewujudkan otonomi desa dalam pembiayaan pembangunan, pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat desa, pengelolaan keuangan desa perlu dijalankan dengan memperhatikan pedoman yang mengatur perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penantausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa dengan menjunjung tinggi asas-asas yang berlaku dalam pengelolaan keuangan desa maupun asas-asas pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur pengelolaan keuangan desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa, PP No 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP No 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PP No 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, PERPRES No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, PP No 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, PP No 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib, PERMENDAGRI No 30 Tahun
2006 Tentang Tatacara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa, PERMENDAGRI No 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, PERMENDAGRI No 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, PERMENDAGRI No 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERDA Kabupaten Tana Tidung Nomor Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung, PERDA Kabupaten Tana Tidung Nomor Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah, PERDA Kabupaten Tana Tidung No 20 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2013.
Peraturan ini mengenai Pengelolaan Keuangan Desa mengatur tata cara pengelolaan keuangan di tingkat desa. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan desa, sehingga mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat