ABSTRAK: |
- Menjalankan Pemerintahan, Desa memiliki aneka sumber pendapatan yang pengelolaannya menyatu dalam pengelolaan keuangan desa, pengelolaan keuangan desa merupakan upaya untuk mewujudkan otonomi desa dalam pembiayaan pembangunan, pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat desa, pengelolaan keuangan desa perlu dijalankan dengan memperhatikan pedoman yang mengatur perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penantausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa dengan menjunjung tinggi asas-asas yang berlaku dalam pengelolaan keuangan desa maupun asas-asas pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur pengelolaan keuangan desa.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa, PP No 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP No 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PP No 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, PERPRES No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, PP No 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, PP No 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib, PERMENDAGRI No 30 Tahun
2006 Tentang Tatacara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa, PERMENDAGRI No 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, PERMENDAGRI No 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, PERMENDAGRI No 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERDA Kabupaten Tana Tidung Nomor Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung, PERDA Kabupaten Tana Tidung Nomor Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah, PERDA Kabupaten Tana Tidung No 20 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2013.
- Peraturan ini mengenai Pengelolaan Keuangan Desa mengatur tata cara pengelolaan keuangan di tingkat desa. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan desa, sehingga mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tana Tidung.
|