Peraturan ini mencakup Penyertaan modal pemerintah daerah, Perubahan nilai modal, Tujuan penyertaan modal, Pengelolaan keuntungan, Penyesuaian peraturan sebelumnya. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung sektor perbankan daerah melalui penyertaan modal, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan ekonomi di Kabupaten Tana Tidung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat