Peraturan Daerah ini mengatur tentang: APBD Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; Pasal 2: Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; Pasal 3: Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; Pasal 4: Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; Pasal 5: Uraian lebih lanjut Anggaran dan Belanja Daerah perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; Pasal 6: Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD; Pasal 7: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat