Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 927
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal S1 ayat (S5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Analisis Standar Belanja dan Standar Teknis dan Standar Harga Satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Analisis Standar Belanja Tahun 2023
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.33 Tahun 2020; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.108 Tahun 2016; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Batam No.3 Tahun 2015
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2023, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 58 Tahun 2022
pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada badan layanan umum daerah di lingkungan pemerintah kota batam tahun anggaran 2022 - pemberian apresiasi dalam bentuk gaji ketiga belas kepada
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 926
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Apresiasi Dalam Bentuk Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal ayat (8) huruf Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2022. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada BLUD di lingkungan Pemerintah Kota Batam perlu diberikan Apresiasi dalam bentuk Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2022. Hak mendapatkan Gaji Ketiga Belas telah dituangkan dalam surat perjanjian Kontrak Kerja antara Pemerintah Kota Batam melalui SKPD terkait dengan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Apresiasi Dalam Bentuk Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; PMK No.75/PMK.05/2022; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perda Batam No.8 Tahun 2021; Perwali Batam No.69 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No.66 Tahun 2022
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Pemberian Apresiasi Dalam Bentuk Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 57 Tahun 2022
tenaga honorer/kontrak di lingkungan pemerintah kota batam tahun anggaran 2022 - pemberian apresiasi dalam bentuk honorarium bulan ketiga belas kepada
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 925
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Apresiasi Dalam Bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas Kepada Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan Kepala Daerah selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan
daerah dan kebijakan pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja Tenaga Honorer/Kontrak di lingkungan
Pemerintah Kota Batam perlu diberikan apresiasi dalam bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas Tahun Anggaran 2022. Anggaran untuk apresiasi dalam bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas kepada Tenaga Honorer/Kontrak telah dianggarkan dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan surat perjanjian kontrak kerja antara Pemerintah Kota Batam melalui SKPD terkait dengan Tenaga Honorer/Kontrak telah dituangkan hak mendapatkan Honorarium Bulan Ketiga Belas. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Apresiasi Dalam Bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas Kepada Tenaga Honorer/Kontak di Lingkungan
Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022,
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perda Batam No.8 Tahun 2021; Perwali Batam No.69 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No.66 Tahun 2022
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Pemberian Apresiasi Dalam Bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas Kepada Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 56 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Batam No. 50 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun 2023 Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Batam Nomor 56 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran
2022 (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2022 Nomor 924), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
kepada aparatur negara di lingkungan pemerintah kota batam tahun anggaran 2022 - petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 924
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2022. pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di lingkungan
Pemerintah Kota Batam dimaksudkan sebagai wujud
penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara sehingga dapat mempertahankan tingkat daya beli masyarakat dan diharapkan dapat memberikan
kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; PMK No.116/PMK.07/2021; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perda Batam No.3 Tahun 2015; Perda Batam No.8 Tahun 2021; Perwali Batam No.69 Tahun 2021;Perwali Batam No.45 Tahun 2022
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 55 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur NegaraSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
ABSTRAK PERATURAN
pemerintah kota batam - sistem informasi manajemen kepegawaian
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 923
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Pemerintah Kota Batam
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 127 Undang- Undang Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjamin efisiensi, keterpaduan, dan
akurasi data dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara diperlukan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara
yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antarinstansi Pemerintah. untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan manajemen kepegawaian yang akurat,
terintegrasi, real time, dan berkualitas terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Batam, perlu dikembangkan sistem Manajemen
Kepegawaian Pemerintah Kota Batam berbasis
teknologi informasi, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem
Informasi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Batam.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.14 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014; PP No.71 Tahun 2019; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019
Dalam Perturan Wali Kota ini diatur tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Pemerintah Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 54 Tahun 2022
standar pelayanan minimal bidang sosial - penerapan dan pencapaian
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 922
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan Pasal ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan
Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah perlu menyusun
rencana pencapaian Standar Pelayanan Minimal yang memuat Target Pencapaian Standar Pelayanana Minimal dengan mengacu pada Peraturan Menteri. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No.34 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.39 Tahun 2012; PP No.2 Tahun 2018; Permensos No.9 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri NO.120 Tahun 2018; Permendagri No.100 Tahun 2018; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 53 Tahun 2022
tentang perubahan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor kota batam - perubahan atas peraturan wali kota batam nomor 73 tahun 2020
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 921
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Batam
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur
Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE.1/AJ.502/DRJD/2019 tentang Perubahan
Penggunaan Bukti Uji Lulus Berkala Kendaraan Bermotor berupa Buku Uji, Tanda Uji dan Tanda
Samping Kendaraan Bermotor menjadi Kartu Uji
(Smart Card) dan Tanda Uji, maka perlu dilakukan
penyesuaian tarif retribusi pada Peraturan Daerah Kota Batam Nomor Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek Kota Batam. Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek Kota Batam dinyatakan
bahwa tarif retribusi dapat dilakukan penyesuaian
dengan Peraturan Wali Kota. Tarif kartu uji dan tanda uji berdasarkan
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 73 Tahun 2020
tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor Kota Batam perlu dilakukan
penyesuaian dan perubahan sesuai dengan ketentuan
tarif Penerbitan Bukti Lulus Uji berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf sampai dengan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Batam,
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.15 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Batam No.3 Tahun 2012; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Batam
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 920
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kota Batam
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat dan menindaklanjuti
Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun
2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat,
dan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor
3 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, mempercepat dan
mensinergikan tindakan dari upaya promotif dan
preventif hidup sehat guna meningkatkan
produktivitas penduduk dan menurunkan beban
pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit,
perlu dilakukan perbaikan kualitas lingkungan dan
perubahan prilaku ke arah yang lebih sehat melalui
kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat di Kota Batam
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permenkes No.2269/Menkes/Per/XI/2011 Tahun 2011; Permenkes No.41 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.80 Tahun 2015; Permenkes No.39 Tahun 2016; PermenPPN/Kepala Bappenas No.11 Tahun 2017; Pergub Kepulauan Riau No.3 Tahun 2020; Perda Kepulauan Riau No.7 Tahun 2021
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup, Struktur Organisasi, dan lainnya dari GERMAS
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 51 Tahun 2022
di lingkungan pemerintah kota batam - pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 919
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
ABSTRAK:
dalam rangka mengakomodir kompleksitas pengukuran kinerja
instansi pemerintah dan pesatnya kemajuan teknologi. untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat
(1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun
2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Batam Nomor 36 Tahun 2017
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2006; Perpres No.29 Tahun 2014; PermenDagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PermenDagri No.120 Tahun 2018; PermenPANRB No.88 Tahun 2021
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Batam Nomor 36 Tahun 2017
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
(Berita Daerah Kota Batam Tahun 2017 Nomor 543) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
45 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 50 Tahun 2022
PERWALI Kota Batam No. 39 Tahun 2018 tentang PETUNJUK PELAKSANA PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KOTA BATAM
admnistrasi kependudukan di kota batam - petunjuk pelaksana penyelenggaraan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 918
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksana Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Batam
ABSTRAK:
Administrasi kependudukan bertujuan
mewujudkan tertib administrasi kependudukan,
terbangunnya database kependudukan, dan
keabsahan serta kebenaran dokumen kependudukan
yang diterbitkan. Negara berkewajiban memberikan
perlindungan dan pengakuan status hukum atas
peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting
lainnya yang dialami penduduk dalam rangka
peningkatan pelayanan administrasi kependudukan
yang profesional, memenuhi standar teknologi
informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif. Peraturan Wali Kota Batam Nomor 39 Tahun
2018 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah
Kota Batam Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota
Batam sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
perlu dilakukan penyempurnaan. berdasarkan pertimbangan tersebut,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Petunjuk Pelaksana Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan di Kota Batam.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; Perpres No.96 Tahun 2018; PermenDagri No.9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PermenDagri No.8 Tahun 2016; PermenDagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PermenDagri No.120 Tahun 2018; PermenDagri No.2 Tahun 2016; PermenDagri No.7 Tahun 2019; PermenDagri No.102 Tahun 2019; PermenDagri No.104 Tahun 2019; PermenDagri No.108 Tahun 2019; PermenDagri No.109 Tahun 2019; Perda Batam No.1 Tahun 2015
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Petunjuk Pelaksana Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan di Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Persyaratan, tata cara penyelenggaraan dan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini maka
peraturan Wali Kota Batam Nomor 39 Tahun 2018
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Batam Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan di Kota Batam (Berita
Daerah Kota Batam Tahun 2018 Nomor 626) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
79 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat