TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KOTA BATAM
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73, BD.2020/No.783
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KOTA BATAM
ABSTRAK: |
- Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SE.1/AJ.502/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan Bukti Uji Lulus Berkala Kendaraan Bermotor berupa Buku Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor menjadi Kartu Uji (Smart Card) dan Tanda Uji, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pada Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek Kota Batam berdasarkan Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek Kota Batam dinyatakan bahwa tarif retribusi dapat dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Walikota
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Batam 3 Tahun 2012;
- Ketentuan lampiran I dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi izin trayek Kota Batam diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
- 6 hlm
|