pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada badan layanan umum daerah di lingkungan pemerintah kota batam tahun anggaran 2022 - pemberian apresiasi dalam bentuk gaji ketiga belas kepada
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 926
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Apresiasi Dalam Bentuk Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal ayat (8) huruf Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2022. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada BLUD di lingkungan Pemerintah Kota Batam perlu diberikan Apresiasi dalam bentuk Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2022. Hak mendapatkan Gaji Ketiga Belas telah dituangkan dalam surat perjanjian Kontrak Kerja antara Pemerintah Kota Batam melalui SKPD terkait dengan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Apresiasi Dalam Bentuk Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; PMK No.75/PMK.05/2022; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perda Batam No.8 Tahun 2021; Perwali Batam No.69 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No.66 Tahun 2022
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Pemberian Apresiasi Dalam Bentuk Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
- 10 hlm
|