Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Petunjuk Pelaksana Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Persyaratan, tata cara penyelenggaraan dan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat