standar pelayanan minimal bidang sosial - penerapan dan pencapaian
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 922
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan Pasal ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan
Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah perlu menyusun
rencana pencapaian Standar Pelayanan Minimal yang memuat Target Pencapaian Standar Pelayanana Minimal dengan mengacu pada Peraturan Menteri. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No.34 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.39 Tahun 2012; PP No.2 Tahun 2018; Permensos No.9 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri NO.120 Tahun 2018; Permendagri No.100 Tahun 2018; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
- 20 hlm
|