Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Batam disebutkan standar harga dan satuan biaya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi paling lama ditinjau kembali 3 (tiga) tahun sekali, dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota; Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 188.34/438.2/B.HUKUM-SET/2021 tanggal 16 Maret 2021 perihal Hasil Fasilitasi Ranperwako Batam tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
•Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; •Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 •Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 •Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 •Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 •Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 •Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2009 tentang •Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
ABSTRAK:
Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Batam; untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahaan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan efektivitas kinerja dan profesionalisme aparatur Inspektorat Daerah; berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 188.34/438.1/B.HUKUM-SET/2021 tanggal 16 Maret 2021 perihal Hasil Fasilitasi Ranperwako Batam tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah
•Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; •Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 •Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 •Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014•Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 •Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017•Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 •Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2014 •Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH MUSEUM BATAM RAJA ALI HAJI PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah menyatakan Pembentukan UPTD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Walikota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur; berdasarkan surat Sekretaris Daerah Propinsi Kepulauan Riau Nomor 120.2/161/B.Organisasi-SET/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pembentukan UPTD Museum Raja Ali Haji pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam; berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Walikota Batam Nomor 28 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah menyatakan Pada Dinas Daerah dapat dibentuk UPT Dinas Daerah dan UPT Dinas Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; berdasarkan surat Sekretrais Daerah Propinsi Kepulauan Riau Nomor 188.45/446.1/B.HUKUM-SET/2021 tanggal 17 Maret 2021 perihal Hasil Fasilitasi Ranperwako Batam tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum Raja Ali Haji pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; •Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 •Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 •Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 •Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 •Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 •Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017•Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 •Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2014 •Peraturan Walikota Batam Nomor 28 Tahun 2016
Dengan Peraturan ini dibentuk dan ditetapkan UPTD Museum Batam Raja Ali Haji pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI, TATA KERJA DAN TUGAS POKOK, FUNGSI SERTA URAIAN TUGAS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintah Bidang Kearsipan Serta dalam rangka penguatan peran tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batam; berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 188.45/445.1/B.HUKUM-SET/2021 tanggal 17 Maret 2021 perihal Hasil Fasilitasi Ranperwako Batam tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
•Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; •Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 •Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 •Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 •Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Susunan Organisasi, Tata Kerja Fungsi serta Uraian Tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
43 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2021
PERWALI Kota Batam No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang WAKTU PENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAN DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan di Kota Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 tentang Keparwisataan di Kota Batam menyatakan bahwa kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara usaha pariwisata dan tenaga kerja pariwisata berada pada Pemerintah Kota Batam; pesatnya perkembangan usaha kepariwisataan di Kota Batam memberikan dinamika kehidupan sosial masyarakat yang beragam serta memberikan arti yang positif bagi Pemerintah Kota Batam dari sektor Pendapatan Asli Daerah; dalam rangka memberikan ketenangan dan kekhusukan, serta menjaga kesucian bulan Ramadhan bagi umat islam guna melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh perlu menjaga kesucian bulan Ramadhan; pelaku usaha kepariwisataan dalam melaksanakan aktifitas usahanya di Kota Batam perlu senantiasa menghormati ketentuan sebagaimana dimaksud guna mewujudkan kondisi yang kondusif; Pemerintah Kota Batam selaku regulator di wilayah Kota Batam dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan kepariwisataan berkewajiban melaksanakan pemeliharaan kehidupan hubungan kemasyarakatan dari sudut pandang keagamaan
•Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Palalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota •Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan •Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan •Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah •Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum •Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan di Kota Batam •Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah •Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan, Walikota Batam berwenang untuk mengatur dan menetapkan waktu operasional dari jenis-jenis usaha kepariwisataan yang ada di Kota Batam. (2)Untuk Jenis Usaha Akomodasi, Usaha Penyediaan Makanan dan Minuman serta Usaha Jasa Pariwisata waktu penyelenggaraan kegiatannya dapat dilaksanakan pada setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Mencabut Perwako Nomor 7 Tahun 2005, Perwako Nomor 25 Tahun 2008, diubah Perwako Nomor 23 Tahun 2021
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran dan pengembangan ternak merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam rangka upaya peningkatan sumberdaya masyarakat peternak dan pemerataan pembangunan peternakan pelaksanaan penyebaran ternak kepada peternak diselenggarakan melalui mekanisme hibah daerah yang diatur dalam tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial berdasarkan ketentuan perundang-undangan
•Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 •Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam •Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan •Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan •Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan •Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah •Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan •Peraturan Walikota Batam Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
Tujuan Penyebaran dan Pengembangan Ternak, Sistem Penyebaran dan Pengembangan Ternak, Pelaksanaan Penyebaran dan Pengembangan Ternak resiko dan Tanggung jawab, Pengawasan dan Pembinaan dan Administrasi dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2017
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN PEMAKAMAN DI TEMPAT PEMAKAMAN KOTA BATAM
ABSTRAK:
Semakin pesat pertumbuhan penduduk di Kota Batam semakin meningkat kebutuhan tanah pemakaman masyarakat, perlu diatur berdasarkan beberapa aspek. Maka perlu ditetapkan peraturan Walikota mengenai pelaksanaan pemakaman di Kota Batam
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1987; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2014;
Pengaturan Pelaksanaan Pemakaman di Tempat Pemakaman Kota Batam
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARA
ABSTRAK:
Menimbang tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian dan biayan penyediaan layanan yang semakin meningkat perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010
Besarnya Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Api Kebakaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 10 Tahun 2021
reformasi birokrasi pemerintah kota batam - pedoman pelaksanaan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2021 NOMOR 797
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Menimbang untuk mencapai sasaran reformasi birokrasi dibutuhkan peningkatan kualitas pelaksanaan birokrasi perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang PedomanPelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Batam
UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; Perpes No. 81 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Menetapkan Peraturan Walikota tentang PedomanPelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Batam
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Peraturan Walikota tentang PedomanPelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Batam
38 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 9 Tahun 2021
pENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM - TATA CARA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2021 NOMOR 796
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Menimbang badan lembaga bersifat tidak wajib dan tidak mengikat; masyarakat dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial
PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019
Menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Peraturan Walikota Batam Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2019 Nomor 677)
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial
48 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat