PERUBAHAN TARIF - RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2021/No.789
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARA
ABSTRAK: |
- Menimbang tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian dan biayan penyediaan layanan yang semakin meningkat perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
- UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010
- Besarnya Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Api Kebakaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
- 4 hlm
|