Dengan Peraturan ini dibentuk dan ditetapkan UPTD Museum Batam Raja Ali Haji pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat