PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TA 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LB.2018/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Untuk memberikan arahan landasan dan kepastian hukum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2017, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 tahun 2008; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 10 Tahun 2016; Perda No. 15 Tahun 2017.
Perda Ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PEMANFAATAN - DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN - DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR.
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, untuk menurunkan angka kematian dan kesakitan ibu dan anak diselenggarakan upaya kesehatan perorangan, upaya kesehatan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan berupa Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);
Agar Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan dan Dana Kapitasi JKN dapat dilaksanakan dan dimanfaatkan dengan baik, perlu disusun pedoman pelaksanaan dan pemanfatannya.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkes No. 52 Tahun 2016; Permenkes No. 61 Tahun 2017; Perda No.6 Tahun 2016; Perbub No. 31 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan dan Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Maksud dan Tujuan; Sumber dan Pengelolaan Dana; Pertanggung Jawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2011 tentang Penetapan Kegiatan dan Besaran Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Jaminan Persalinan di Puskesmas dan Jaringannya TA 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tanjung Jabung Timur No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2011 tentang Penetapan Kegiatan dan Besaran Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, Dana
Bantuan Operasional Kesehatan dan Jaminan Persalinan di Puskesmas dan Jaringannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mekanisme dan tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
8 hlm.; Lampiran 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 47 Tahun 2018
PEMBENTUKAN ORGANISASI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS - PEMERINTAH KABUTEN TANJUNG JABUNG TIMUR - PENCABUTAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2018/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERTURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DI LINGKUP PEMERINTAH KABUTEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Memperhatikan Surat Gubernur Jambi Nomor S-016108/SETDA.ORG-2.3/2018 tanggal 15 Januari 2018 perihal Persetujuan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis DInas (UPTD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur tentang Pencabutan beberapa Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana teknis Dinas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2016.
Perbup Ini mengatur mengenai Pencabutan Beberapa Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis DIlIngkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
Pada Saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
1. Perbup No. 10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Kota Terpadu Mandiri Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
2. Perbup No. 34 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Fasilitas Olahraga dan Tempat Rekreasi pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga;
3. Perbup No. 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Keuangan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 68 Tahun 2018
PENDELEGASIAN KEWENANGAN - PERSETUJUAN - PENOLAKAN - PEMENUHAN KOMITMEN - PERIZINAN BERUSAHA - LEMBAGA ONLINE SINGLE SUBMISSION - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2018/NO.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERSETUJUAN/PENOLAKAN PEMENUHAN KOMITMEN ATAS PERIZINAN BERUSAHA YANG DITERBITKAN OLEH LEMBAGA ONLINE SINGLE SUBMISSION KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara Elektronik, perizinan berusaha diselenggarakan melalui Sistem OSS dan diterbitkan oleh Lembaga OSS;
Setelah perizinan berusaha diterbitkan oleh Lembaga OSS, pelaku usaha mengajukan pemenuhan komitmen;
Kementerian, Lembaga atau Pemerintah Daerah memberikan persetujun/penolakan atas pemenuhan komitmen yang diajukan pelaku usaha, sesuai dengan kewenangan;
Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen Perizinan berusaha yang diterbitkan Oleh Lembaga Online Single Submission kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2018; Perda No. 12 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016; Perbup No. 12 Tahun 2018.
Perbup Ini mengatur mengenai Pendelegasian Kewenangan Persetujuan/Penolakan Pemenuhan Komitmen atas Perizinan Berusaha yang DIterbitkan oleh Lembaga Online SIngle Submission Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pendelegasian Kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku :
a. Perbup No. 12 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan nonPerizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang termasuk jenis perizinan berusaha dalam Sistem OSS, penyelenggaraannya dilaksanakan melalui Sistem OSS.
b. Penyelenggaraan melalui sistem OSS dari Izin dan nonIzin yang termuat dalam Perbup No. 12 Tahun 2018, dilaksanakan dengan berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria dari Kementerian/Lembaga.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 38 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - BALAI PRODUKSI BENIH TANAMAN PERKEBUNAN - DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2018/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PRODUKSI BENIH TANAMAN PERKEBUNAN PADA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan benih dan bibit tanaman perkebunan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Produksi Benih Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan Surat Persetujuan Gubernur Jambi No. S-061/108/SETDA.ORG-2.3/1/2018 tanggal 15 Januari 2018 perihal Persetujuan UPTD pada Dinas Perkebunan dan Peternakan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 50/Permentan/KB.020/9/2015 ; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016
Perbup Ini mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Produksi Benih Tanaman Perkebunan Pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Tanjung Jabung Timur No. 26 Tahun 2009 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis DInas Pengelola Kebun Entrys dan Kebun Pembibitan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
8 hlm; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 45 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DAERAH - BALAI LATIHAN KERJA - DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2018/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DAERAH BALAI LATIHAN KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan keterampilan tenaga kerja di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan surat persetujuan Gubernur Jambi Nomor S-061/108/SETDA.ORG-2.3/2018 Tanggal 15 Januari 2018 perihal Persetujuan Pembentukan UPTD pada Kabupaten Tanjung Jabung Timur Perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerja tentang UPTD Balai Latihan KerjaPada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 31 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Perbup Ini mengatur mengenai Pembentukan Pelaksanaan Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Pembentukan dan Kedudukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Tanjung Jabung Timur No. 24 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 26 Tahun 2018
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TA- 2017
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2018/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Tanjung Jabung Timur TA 2017, perlu ditetapkan dengan Perbup tentang Penjabaran pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Tanjung Jabung Timur TA 2017 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2018; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008.
Perbub Ini mengatur mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2018
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN - SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS ELEKTRONIK (E-PLANNING) - LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS ELEKTRONIK (E-PLANNING) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan untuk mengoptimalkan mekanisme perencanaan pembangunan yang efektif, efisien dan akuntabel, perlu mengembangkan sistem aplikasi perencanaan pembangunan daerah berbasis
elektronik (e-planning);
Sistem aplikasi perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik merupakan perwujudan penyelarasan perencanaan pembangunan di daerah yang dapat mendokumentasikan tahapan proses perencanaan dengan jangka waktu tertentu dan menetapkan rencana program dan kegiatan tahunan daerah serta menjadi rujukan bersama seluruh pemangku kepentingan pembangunan di daerah, sehingga dipandang perlu menyusun tata Cara Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik (e-planning).
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 86 Tahun
2017; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2013; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 7 Tahun 2016;
Perbup ini mengatur tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS ELEKTRONIK (E-PLANNING) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, yang meliputi; Maksud, Tujuan dan Kedudukan; Pengelolaan Aplikasi E-Planning; Tahapan dan Mekanisme Pengusulan Kegiatan; Penanggung Jawab dan Pemegang Sektor; Pendamping, Seleksi dan Pendalaman; Pengendalian dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 22 Tahun 2018
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA - perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2018/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG / JASA DI DESA.
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran dan efektivitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Desa dan adanya perubahan tata cara pengadaan barang/jasa di Desa yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan keadaan daerah, perlu melakukan Perubahan Kedua atas Perbup Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 79 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah denan PP No. 47 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Peraturan Kepala LKPP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala LKPP No. 22 Tahun 2015; Perbup No. 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 2 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 13.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 13 dan Pasal 14, Pasal 13A.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2018
PENCEGAHAN, PENANGANAN, DAN PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD.2018/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, DAN PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
Perdagangan perempuan dan anak merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia yang merendahkan harkat, martabat dan derajat manusia sehingga perlu dicegah dan ditangani secara adil dan manusiawi;
Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan daerah yang berpotensi menjadi daerah sumber dan/atau tempat transit serta tempat tujuan perdagangan perempuan dan anak sehingga perlu disusun kebijakan untuk mencegah dan memberi penanganan terbaik terhadap korban perdagangan perempuan dan anak;
ketentuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan perempuan dan anak;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanganan, dan Perlindungan Korban Perdagangan Perempuan dan Anak;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 1984; UU No.20 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.13 Tahun 2003; UU No.39 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU RI No.31 Tahun 2014; UU No.21 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 1988; PP No.9 Tahun 2008;
Perda Ini mengatur Mengenai Pencegahan, Penanganan, Dan, Perlindungan Korban Perdagangan Perempuan Dan Anak; Meliputi; Asas Dan Tujuan; Pencegahan Perdagangan Perempuan Dan Anak; Penanganan Dan Perlindungan Korban Perdagangan Perempuan Dan Anak; Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Perdagangan Perempuan Dan Anak; Partisipasi Masyarakat; ; Pembinaan, Koordinasi, Dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
20 hlmn; 1 pnjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat