PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PEMANFAATAN - DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN - DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR.
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, untuk menurunkan angka kematian dan kesakitan ibu dan anak diselenggarakan upaya kesehatan perorangan, upaya kesehatan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan berupa Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);
Agar Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan dan Dana Kapitasi JKN dapat dilaksanakan dan dimanfaatkan dengan baik, perlu disusun pedoman pelaksanaan dan pemanfatannya.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkes No. 52 Tahun 2016; Permenkes No. 61 Tahun 2017; Perda No.6 Tahun 2016; Perbub No. 31 Tahun 2016.
- Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan dan Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Maksud dan Tujuan; Sumber dan Pengelolaan Dana; Pertanggung Jawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
- Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2011 tentang Penetapan Kegiatan dan Besaran Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Jaminan Persalinan di Puskesmas dan Jaringannya TA 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tanjung Jabung Timur No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2011 tentang Penetapan Kegiatan dan Besaran Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, Dana
Bantuan Operasional Kesehatan dan Jaminan Persalinan di Puskesmas dan Jaringannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Mekanisme dan tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
- 8 hlm.; Lampiran 4 hlm.
|