TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA - perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2018/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG / JASA DI DESA.
ABSTRAK: |
- Dalam rangka kelancaran dan efektivitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Desa dan adanya perubahan tata cara pengadaan barang/jasa di Desa yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan keadaan daerah, perlu melakukan Perubahan Kedua atas Perbup Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 79 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah denan PP No. 47 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Peraturan Kepala LKPP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala LKPP No. 22 Tahun 2015; Perbup No. 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 2 Tahun 2015.
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
- Mengubah ketentuan Pasal 13.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 13 dan Pasal 14, Pasal 13A.
- 7 hlm.
|