PEMBENTUKAN ORGANISASI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS - PEMERINTAH KABUTEN TANJUNG JABUNG TIMUR - PENCABUTAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2018/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERTURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DI LINGKUP PEMERINTAH KABUTEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Menindaklanjuti ketentuan Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Memperhatikan Surat Gubernur Jambi Nomor S-016108/SETDA.ORG-2.3/2018 tanggal 15 Januari 2018 perihal Persetujuan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis DInas (UPTD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur tentang Pencabutan beberapa Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana teknis Dinas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2016.
- Perbup Ini mengatur mengenai Pencabutan Beberapa Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis DIlIngkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
- Pada Saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
1. Perbup No. 10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Kota Terpadu Mandiri Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
2. Perbup No. 34 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Fasilitas Olahraga dan Tempat Rekreasi pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga;
3. Perbup No. 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Keuangan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 hlm.
|