Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 47 Tahun 2018

PENCABUTAN BEBERAPA PERTURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DI LINGKUP PEMERINTAH KABUTEN TANJUNG JABUNG TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup Ini mengatur mengenai Pencabutan Beberapa Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis DIlIngkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 47 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERTURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DI LINGKUP PEMERINTAH KABUTEN TANJUNG JABUNG TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/NO.47
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan