PENGGUNAAN EXCAVATOR - PEMBANGUNAN - REHABILITASI - SARANA - PRASARANA - INFRASTRUKTUR - PEMERINTAH KECAMATAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2012/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN EXCAVATOR UNTUK PEMBANGUNAN/REHABILITASI SARANA DAN PRASARANA INFRASTRUKTUR YANG DIKELOLA PEMERINTAH KECAMATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pemerataan pembangunan khususnya kegiatan rehabilitasi sarana dan prasarana sumber daya air dapat menggunakan excavator milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditempatkan di Kecamatan;
Excavator hanya dapat digunakan untuk pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana infrastruktur yang dibiayai dari dana swadaya masyarakat dan dikelola serta dikoordinir oleh Kecamatan;
Untuk memenuhi maksud di atas, perlu ditetapkan dengan Perbup Tanjung Jabung Timur.
UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Penggunaan Excavator untuk Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Infrastruktur yang dikelola Pemerintah Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2013
MEKANISME - PENYUSUNAN ANGGARAN - KAS - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2013/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENYUSUNAN ANGGARAN KAS KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Berdasarkan ketentuan Pasal 126 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Mekanisme Pengelolaan Anggaran Kas Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Sistem dan Prosedur Penyusunan Anggaran Kas Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 35 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PMK No. 255/PMK.05/2010; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2010; PERDA No. 1 Tahun 2005; PERDA No. 3 Tahun 2008; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERBUP No. 53 Tahun 2008; PERBUP No. 21 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai Mekanisme Penyusunan Anggaran Kas Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Maksud dan Tujuan; Mekanisme Penyusunan Anggaran Kas; Tugas dan Fungsi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
8 hlmn; 2 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan upaya peningkatan kualitas produk hukum daerah sebagai bagian dari upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, serta daya saing daerah berdasarkan potensi yang dimiliki;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah atas produk hukum daerah yang baik perlu dibuat pengaturan mengenai pembentukan produk hukum daerah yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perundang-Undangan masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaannya dan belum dapat menabung kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah mengenai aturan pembentukan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2018; Perpres No. 87 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri No. 20 dan No. 77 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah; Meliputi Produk Hukum Daerah; Perencanaan; Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Penyusunan Produk Hukum Daerah; Pembahasan Produk Hukum Daerah; Fasilitasi Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Evaluasi Rancangan PERDA; Nomor Register; Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Klarifikasi PERDA; Tindak Pembatalan Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2012 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
44 hlmn; 3 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2001
PAJAK - PENGAMBILAN - PENGOLAHAN - BAHAN GALIAN - GOLONGAN C
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, SD.2001/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C;
Untuk Memenuhi maksud tersebut pada huruf "a" di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; PP No.19 Tahun 1997; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.170 Tahun 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat No.24 Tahun 2001;
Perda Ini Mengatur Mengenai Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C; Meliputi; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenal pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2013
PERUSAHAAN - DAERAH - AIR MINUM TIRTA BERBAK - pencabutan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN EMPAT PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BERBAK
ABSTRAK:
bahwa terdapat Empat Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan pengembangan sistem penyediaan air minum sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
bahwa Struktur Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak sebagaimana diatur dalam Empat Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak dalam perkembangannya tidak pernah diisi sehingga Empat Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak tidak efektif karena itu perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Empat Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Timur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 16 Tahun 2005; PERDA Nomor 7 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Empat Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Timur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
3 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur selain di sektor Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemungutan terhadap objek Lain-Lain PAD yang Sah;
Berdasarkan Pasal 286 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lain-Lain PAD yang Sah ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, meliputi: Nama, Objek dan Subjek; Penganggaran ; Pengelolaan LLPADS; Penerimaan dan Penyetoran; Penatausahaan dan Akuntansi; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pengelolaan LLPADS diatur dengan Peraturan Bupati.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, semua kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak lain yang menjadi dasar diperolehnya hasil LLPADS dinyatakan tetap berlaku sampai berakhimya kesepakatan tersebut serta semua sumber-sumber LLPADS yang selama ini telah diterima dan diakui sebagai penerimaan bukan pajak Daerah, retribusi Daerah, dan bukan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan tetap dinyatakan sebagai LLPADS
8 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
ABSTRAK:
Pasar tradisional merupakan faktor penting dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan perekonomian daerah, namun keberadaannya masih belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, di sisi lain seiring dengan pertumbuhan perekonomian telah berkembang pasar modern yang menjadi pesaing pasar tradisional;
Dalam rangka mendorong pasar tradisional mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern diperlukan pengelolaan, perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional secara profesional;
Untuk kepastian hukum dan landasan pedoman pelaksanaan pemberdayaan pasar tradisional perlu dibentuk dalam suatu Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 2006; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, meliputi; Tujuan dan Kriteria; Pengelolaan; Pemberdayaan; Keuangan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2018
PENCEGAHAN, PENANGANAN, DAN PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD.2018/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, DAN PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
Perdagangan perempuan dan anak merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia yang merendahkan harkat, martabat dan derajat manusia sehingga perlu dicegah dan ditangani secara adil dan manusiawi;
Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan daerah yang berpotensi menjadi daerah sumber dan/atau tempat transit serta tempat tujuan perdagangan perempuan dan anak sehingga perlu disusun kebijakan untuk mencegah dan memberi penanganan terbaik terhadap korban perdagangan perempuan dan anak;
ketentuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan perempuan dan anak;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanganan, dan Perlindungan Korban Perdagangan Perempuan dan Anak;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 1984; UU No.20 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.13 Tahun 2003; UU No.39 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU RI No.31 Tahun 2014; UU No.21 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 1988; PP No.9 Tahun 2008;
Perda Ini mengatur Mengenai Pencegahan, Penanganan, Dan, Perlindungan Korban Perdagangan Perempuan Dan Anak; Meliputi; Asas Dan Tujuan; Pencegahan Perdagangan Perempuan Dan Anak; Penanganan Dan Perlindungan Korban Perdagangan Perempuan Dan Anak; Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Perdagangan Perempuan Dan Anak; Partisipasi Masyarakat; ; Pembinaan, Koordinasi, Dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
20 hlmn; 1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2006
PENCEGAHAN - PEMBERANTASAN - PENYAKIT - HEWAN - MENULAR
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah dan memberantas penyakit hewan menular bagi hewan yang dibawa masuk dan keluar dari daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur perlu dilaksanakan pengawasan;
bahwa untuk mewujudkan pengawasan tersebut diadakan pemeriksaan dan pengobatan terhadap hewan-hewan tersebut melalui pos chek point;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PERDA No. 20 Tahun 2003
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ketentuan Pengelolaan dan Pelayanan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi bagian Pertama Nama, Objek dan Subjek serta Golongan Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.
9 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM BERAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Untuk membangun ketahanan pangan, memacu pertumbuhan ekonomi Daerah, dan meningkatkan kesejahteraan petani, perlu menyediakan pangsa pasar bagi produksi beras petani di Kab. Tanjung Jabung Timur;
Pegawai Negeri Sipil di Kab. Tanjung Jabung Timur merupakan pangsa pasar yang besar untuk penyerapan hasil produksi beras petani maka perlu dilaksanakan program beras PNS di Kab. Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2002.
Perbup ini mengatur mengenai Program Beras Pegawai Negeri Sipil, meliputi: Tujuan, Sasaran dan Manfaat; Penyalur Beras; Kualitas Beras dan Kemasan; Jumlah dan Harga; Mekanisme; Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
6 hlm.; Lampiran I dan II 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat