PENGELOLAAN - PEMBERDAYAAN - PASAR TRADISIONAL
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
ABSTRAK: |
- Pasar tradisional merupakan faktor penting dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan perekonomian daerah, namun keberadaannya masih belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, di sisi lain seiring dengan pertumbuhan perekonomian telah berkembang pasar modern yang menjadi pesaing pasar tradisional;
Dalam rangka mendorong pasar tradisional mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern diperlukan pengelolaan, perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional secara profesional;
Untuk kepastian hukum dan landasan pedoman pelaksanaan pemberdayaan pasar tradisional perlu dibentuk dalam suatu Peraturan Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 2006; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007.
- Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, meliputi; Tujuan dan Kriteria; Pengelolaan; Pemberdayaan; Keuangan; Pembinaan dan Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
- 13 hlm.
|