PENGGUNAAN EXCAVATOR - PEMBANGUNAN - REHABILITASI - SARANA - PRASARANA - INFRASTRUKTUR - PEMERINTAH KECAMATAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2012/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN EXCAVATOR UNTUK PEMBANGUNAN/REHABILITASI SARANA DAN PRASARANA INFRASTRUKTUR YANG DIKELOLA PEMERINTAH KECAMATAN
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pemerataan pembangunan khususnya kegiatan rehabilitasi sarana dan prasarana sumber daya air dapat menggunakan excavator milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang ditempatkan di Kecamatan;
Excavator hanya dapat digunakan untuk pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana infrastruktur yang dibiayai dari dana swadaya masyarakat dan dikelola serta dikoordinir oleh Kecamatan;
Untuk memenuhi maksud di atas, perlu ditetapkan dengan Perbup Tanjung Jabung Timur.
- UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2008.
- PERBUP ini mengatur mengenai Penggunaan Excavator untuk Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Infrastruktur yang dikelola Pemerintah Kecamatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
- 8 hlmn
|