Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya dan jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan di daerah sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas, fungsi, serta hak dan kewajiban untuk meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi dan pemanfaatan hasil jasa konstruksi.
UUD 1945; UU No.18 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.92 Tahun 2010; PP No.29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.59 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2000; Permen PU No. 04/PRT/M/2011; dan Permen PU No.1/PRT/M/2014.
Usaha Jasa Konstruksi; Izin Usaha Jasa Konstruksi terdiri dari Prinsip Umum Pemberian IUJK, Pelayanan IUJK, Persyaratan, Pemberian IUJK, Masa Berlaku IUJK; Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK; Laporan IUJK; Pemberdayaan dan Pengawasan terdiri dari Pemberdayaan dan Pengawasan Penerbitan IUJK, Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan; Sanksi; Mekanisme Pembekuan dan Pemberlakuan Kembali; dan Sistem Informasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
82 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUNANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Tanjung Jabung Timur telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 597 /KEP.GUB/BPKAD/XII/2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2015;
Bahwa penyempurnaan, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.r 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Kab. Tanjabtim No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Tanjabtim No. 10 Tahun 2012; Perda Kab. Tanjabtim No. 4 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2015;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 16 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - PT. BANK JAMBI - perubahan kedua
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2014/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PADA PT. BANK JAMBI
ABSTRAK:
Untuk memberikan dasar bagi besarnya nilai Aset Daerah berupa Tanah dan Bangunan dalam Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi berikut nilai Penyertaan Modal Tahun 2012, Tahun 2013 dan Tahun 2014 dipandang perlu melakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; Perda No. 3 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a; Pasal 5.
Menambahkan 1 (satu) huruf dalam Pasal 3 ayat (1), yakni huruf i; 1 (satu) ayat dalam Pasal 5, yakni ayat (2).
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 14 Tahun 2014
PENGELOLAAN - PENANGKAPAN - IKAN DI WILAYAH PERAIRAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PERAIRAN
KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Ppelestarian lingkungan perairan serta sumber daya ikan di wilayah perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu dilindungi dari ancaman kepunahan akibat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan jalur dan alat penangkapan yang ditentukan sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan;
Dalam rangka pelestarian dan mencegah kepunahan sumber daya ikan di wilayah perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur perlu mengatur pengelolaan dan penangkapan ikan dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan dan Penangkapan Ikan di Wilayah Perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jalur penangkapan Ikan; Alat Penangkapan Ikan; Pengelolaan Wilayah Perairan; Hak dan Kewajiban; Larangan; Kerja Sama; Sistem tata niaga hasil kelautan perikanan; Kegiatan Pengangkutan Ikan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan surat pendaftaran kapal dan izin; tata niaga hasil kelautan dan perikanan; peran serta masyarakat dalam
membantu pengawasan dan perlindungan sumber daya ikan, diatur dengan Peraturan Bupati.
14 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 13 Tahun 2014
TRANSPARANSI - TATA KELOLA PEMERINTAHAN - BIDANG INDUSTRI EKSTRAKTIF MIGAS
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TRANSPARANSI TATA KELOLA PEMERINTAHAN
DI BIDANG INDUSTRI EKSTRAKTIF MIGAS
ABSTRAK:
Pemanfaatan sumber daya alam ekstraktif Migas sebagai salah satu sumber daya alam yang tidak terbarukan harus dilakukan secara efisien dan efektif dalam rangka penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan umum masyarakat khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan umum masyarakat khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sektor industri migas harus harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip transparansi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebagaimana dimaksudkan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam transparansi tata kelola sektor industri ekstraktif migas, dipandang perlu mengatur tentang Transparansi Tata Kelola Sektor Industri Ekstraktif Migas.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 35 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 55 Tahun 2009; Perpres No. 26 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Transparansi Tata Kelola Pemerintahan di Bidang Industri Ekstraktif Migas, meliputi: Ruang Lingkup Transparansi Tata Kelola Pemerintahan dibidang Industri Ekstraktif Migas; Data dan Informasi; Pendapatan Daerah; Pengelolaan Lingkungan; Tenaga Kerja dan Pengusaha Lokal; Tim Transparansi; Pembiayaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim penanggulangan bencana; pembentukan tim transparansi, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
14 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
ABSTRAK:
Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang;
Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki keragaman potensi sumber daya alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memerhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional;
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 10 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Jangka Waktu, Kedudukan dan Fungsi; Rencana Struktur Ruang Wilayah Pesisir; Rencana Struktur Ruang Pulau-Pulau Kecil; Rencana Pola Ruang Wilayah Pesisir; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Pengendalian Pemanfaatan Zona; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2014.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih
lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
33 hlm.; Penjelasan 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 7 Tahun 2014
Penyediaan air minum merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan pokok air minum;
Penyediaan layanan air minum kepada masyarakat memerlukan pendanaan yang dikelola secara baik melalui penetapan tarif air minum yang terjangkau dan adil berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas untuk menjaga kesinambungan dan meningkatkan kualitas pelayanan;
Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaannya, dukungan pendanaan dari pelanggan melalui tarif air minum perlu diatur dalam suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; Perda No. 12 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Tarif Air Minum, meliputi: Ruang Lingkup dan Fungsi; Prinsip-Prinsip Dasar Penetapan Tarif; Blok Konsumsi dan Kelompok Pelanggan; Perhitungan dan Proyeksi Biaya Usaha dan Biaya Dasar; Tarif UPTD SPAM; Sambungan Baru Instalasi Air dan Meter Air; Pembayaran Rekening Air Pelanggan; Pembukaan Kembali Sambungan dan Balik Nama; Hak dan Kewajiban Pelanggan; Larangan; Ketentuan Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2002 tentang Tarif Air Minum dan Pelayanan pada Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai beban biaya penyambungan dan persyaratan pemasangan sambungan air minum baru; tata cara pembayaran rekening air; Tata cara penyambungan kembali dan pembayaran denda yang
dikenakan; Besarnya beban biaya balik nama; tata cara dan teknis pengenaan
sanksi, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
ABSTRAK:
Pasar tradisional merupakan faktor penting dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan perekonomian daerah, namun keberadaannya masih belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, di sisi lain seiring dengan pertumbuhan perekonomian telah berkembang pasar modern yang menjadi pesaing pasar tradisional;
Dalam rangka mendorong pasar tradisional mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern diperlukan pengelolaan, perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional secara profesional;
Untuk kepastian hukum dan landasan pedoman pelaksanaan pemberdayaan pasar tradisional perlu dibentuk dalam suatu Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 2006; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, meliputi; Tujuan dan Kriteria; Pengelolaan; Pemberdayaan; Keuangan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2014
LEMBAGA ADAT MELAYU JAMBI - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA ADAT MELAYU JAMBI
KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Adat istiadat yang hidup dan berkembang memegang peranan penting dalam pergaulan masyarakat serta mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memperkuat ketahanan nasional;
Adat istiadat masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai bagian dari masyarkat Adat Melayu Jambi yang hidup dan berkembang bersendikan syara’ dan syara’ bersendikan Kitabullah perlu digali, dibina dan dikembangkan serta dilestarikan secara nyata dan dinamis;
Dalam rangka pembinaan, pelestarian dan aktualisasi nilai-nilai adat istiadat, perlu dibentuk Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Psal 18 ayat (6), Pasal 18B ayat (2) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; Perpres No. 78 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tanjung
Jabung Timur, meliputi; Pembentukan Lembaga Adat; Asas dan Tujuan; Kelembagaan Adat; Lambang, Tanda-Tanda Kebesaran dan Gelar Kehormatan; Program Lembaga Adat; Penguatan Masyarakat Adat; Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hubungan Kerja Sama; Pendanaan dan Aset; Penghargaan dan Saksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
LAM Tanjabtim yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
19 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2014
PENYELENGGARAAN - PELAYANAN KESEHATAN DASAR - GRATIS BERKUALITAS - PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2014/No.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis Berkualitas 01 Puskesmas dan Jaringannya
ABSTRAK:
Untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang bebas biaya dan berkualitas sesuai dengan standar pelayanan minimal kepada masyarakat;
Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, perlu memberikan jaminan pelayanan kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis Berkualitas di Puskesmas dan Jaringannya, meliputi: Asas, Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup dan Jenis Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis; Hak dan Kewajiban; Persyaratan dan Waktu Pelayanan Kesehatan Dasar; Pedanaan Pelayanan Kesehatan Dasar; Monitoring dan Evaluasi; Saksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, segala peraturan yang mengatur pelaksanaan program penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
Peraturan pelaksanaan Perda ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Perda ini diundangkan.
8 hlm,; Penjelasan 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat