Perda ini mengatur mengenai Transparansi Tata Kelola Pemerintahan di Bidang Industri Ekstraktif Migas, meliputi: Ruang Lingkup Transparansi Tata Kelola Pemerintahan dibidang Industri Ekstraktif Migas; Data dan Informasi; Pendapatan Daerah; Pengelolaan Lingkungan; Tenaga Kerja dan Pengusaha Lokal; Tim Transparansi; Pembiayaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat