Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa , perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur tetang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.22 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.111 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.114 Tahun 2014; dan Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.5 Tahun 2015.
Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; APBDesa terdiri dari Struktur APBDesa, Kode Rekening Penganggaran, Tata Cara Pengalokasian ADD, Tata Cara Pengalokasian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Penyusunan Rancangan APB Desa terdiri dari RPJMDesa dan RKP Desa, Penetapan Rancangan APBDesa, Evaluasi Rancangan APBDesa; Pelaksanaan APBDesa; Perubahan APBDesa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyaluran Keuangan Desa; Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa; Pembinaan dan Pengawasan; dan Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 42 Tahun 2014
PEDOMAN - PENYELENGGARAAN - PENGELOLAAN - KREDIT MODAL KERJA PERDESAAN /KELURAHAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2019]4/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KREDIT MODAL KERJA PERDESAAN /KELURHAN DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan usaha mikro keci dan menvegah pelaku ekonomi yang sehatm, tangguh dan mandiri, perlu memberikan dukungan dan langkah langkah operasional pemberdayaan yang intensif dan terpadu denan memberikan Kredit Modal Kerja Perdesaaan/Kelurahan secara bergulir agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna;
Berdasarkan Pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Bupati Tanjung Jabung Timur
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.33 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2013; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERDA No.3 Tahun 2008; PERDA No.11 Tahun 2011
Perbup Ini mengatur mengenai Pedoman Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kredit Modal Kerja Perdesaan/Kelurahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Tujuan dan Sasaran; Persyaratan dan Pengajuan Kredit; Pengorganisasian Pelaksanaan Kredit; Jasa Bunga, Jangka Waktu dan Nilai Pinjaman; Pengembalian Pinjaman; Koordinasi, Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Pada saat berlakunya Perbup ini, maka Perbup Tanjung Jabung Timur No. 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Kredit Modal Kerja Perdesaan/Kelurahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 40 Tahun 2014
PEDOMAN - PERJALANAN DINAS - PEJABAT NEGARA - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - PNS - PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA - PEGAWAI HARIAN TIDAK TETAP - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - PERUBAHAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2014/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DAN PEGAWAI HARIAN TIDAK TETAP PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Guna mencapai efisiensi dan keseragaman serta kelancaran pelaksanaan dan peenyusunan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2015, dipandang perlu melakukan Perubahan Pedoman Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai Harian Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Perbup Tanjung Jabung Timur
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.54 Tahun 1999; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP UU No.2 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMEN Keuangan No.53/PMK.02./2014
Perbup Ini mengatur mengenai Pedoman Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai Harian Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 16; Pasal 12; Pasal 14 huruf e; Pasal 20.
Menghapus ketentuan Pasal 14 huruf f.
3 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 39 Tahun 2014
PELIMPAHAN - SEBAGIAN KEWENANGAN - BUPATI - CAMAT - URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2014/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Permendagri No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dan Mengoptimalkan Peran Kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan Publik, meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis Daerah, dipandang perlu melimpahkan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah;
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.24 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERDA No.1 Tahun 2008; PERDA No.2 Tahun 2008; PERDA No.3 Tahun 2008; PERDA No.4 Tahun 2008; PERDA No.4 Tahun 2012; PERBUP No.41 Tahun 2008; PERBUP No.44 Tahun 2008
Perbup Ini mengatur mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah; Meliputi; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Tugas dan Kewenangan; Pembiayaan; Pelaporan dan Evaluasi Pelaksanaan Kewenangan Camat; Prosedur Penandatanganan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur No. 16 Tahun 2006 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlmn; 9 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 38 Tahun 2014
KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TA 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2014/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) Pergub Jambi No. 47 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2015, perlu menetapkan Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian di Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2015;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; 4 UU No.18 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.68 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.77 Tahun 2005; PERMEN Pertanian No.08/Permentan/SR.140/2/2007; PERMEN Pertanian No.40?Permentan/OT.140/4/2007; PERMEN Pertanian No.28/Permentan/SR.130/5/2009; PERMEN Perdagangan No.15/M-DAG/PER/4/2013; PERMEN Pertanian No.130/Permentan/SR.130/11/2014; PERGUB Jambi No.47 Tahun 2014.
Perbup Ini mengatur mengenai Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2015, meliputi; Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Realokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
8 hlmn;5 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 37 Tahun 2014
TATA CARA - PEMUNGUTAN - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKANTORAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2014/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKANTORAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 dan Pasal 74 ayat (2) Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu diatur Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan: Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Perbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran, meliputi: Ruang Lingkup; Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Bangunan; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus; Tata Cara Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan untuk Kepentingan Penagihan; Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurista Pajak; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan; Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
58 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 101 ayat (3) Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dipandang perlu mengatur retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagai sumber pendapatan asli Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Perbup tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur mengenai Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2014.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 34 Tahun 2014
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - UPTD - PENGELOLAAN - FASILITAS - OLAHRAGA - TEMPAT REKREASI - DINAS KEBUDAYAAN PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2014/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLAAN FASILITAS OLAHRAGA DAN TEMPAT REKREASI PADA DINAS KEBUDAYAAN PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah perlu dibentuk Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Fasilitas Olahraga dan Tempat Rekreasi pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.41 Tahun 2007; PERDA No.1 Tahun 2008; PERBUP No.16 Tahun 2008
Perbup Ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pengelolaan Fasilitas Olahraga dan Tempat Rekreasi pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, meliputi: Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Struktur Organisasi; Eselonering; Tugas Pokok, Fungsi, Wewenang dan Uraian Tugas; Pengangkatan Dalam Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2014.
18 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 33 Tahun 2014
PETUNJUK TEKNIS - PENYELENGGARAAN - PENGELOLAAN - KREDIT BAPERA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2014/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KREDIT BAPERA KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Berdasarkan tindak lanjut Action Plan Khusus LHP BPK-RI No. 27.B dan 27.C/LHP/CXIII,JMB/5/2014 tanggal 14 Mei 2014, Perbup Tanjung Jabung Timur No. 34 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kredit Bapera Kabupten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Perda No.3 Tahun 2008; Perda No.4 Tahun 2013; Perbup No.34 Tahun 2013
Perbup Ini Mengatur Mengenai Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Timur No. 34 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kredit Bapera Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2014.
Mengubah Ketentuan Lampiran Bab II
4 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 32 Tahun 2014
PENETAPAN - KAWASAN STRATEGIS CEPAT TUMBUH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2014/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS CEPAT TUMBUH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan, mengurangi kesenjangan antar wilayah, mempercepat peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat pedesaan, dipandang perlu menetapkan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana teloah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.39 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2010; Instruksi Presiden No.1 Tahun 2010; Perda No.1 1 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2012; Perda No.17 Tahun 2013; Perbup No.41 Tahun 2013
Perbup Ini mengatur mengenai Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Tujuan, Kebijakan Dan Strategi; Pemilihan dan Penetapan Kawasan; Kegiatan Pengembangan Kawasan Strategi Cepat Tumbuh; Peran Pemerintah Daerah; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2014.
Hal-hal yang bekum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang Mengenai Pelaksanaannya, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
11 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat