KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TA 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2014/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) Pergub Jambi No. 47 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2015, perlu menetapkan Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian di Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2015;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
- UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; 4 UU No.18 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.68 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.77 Tahun 2005; PERMEN Pertanian No.08/Permentan/SR.140/2/2007; PERMEN Pertanian No.40?Permentan/OT.140/4/2007; PERMEN Pertanian No.28/Permentan/SR.130/5/2009; PERMEN Perdagangan No.15/M-DAG/PER/4/2013; PERMEN Pertanian No.130/Permentan/SR.130/11/2014; PERGUB Jambi No.47 Tahun 2014.
- Perbup Ini mengatur mengenai Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2015, meliputi; Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Realokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
- 8 hlmn;5 lmpiran
|