Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 35 Tahun 2014

RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 35 Tahun 2014 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
20 November 2014
Tanggal Pengundangan
20 November 2014
Tanggal Berlaku
20 November 2014
Sumber
BD.2014/NO.35
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 260 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan