Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2015

Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; APBDesa terdiri dari Struktur APBDesa, Kode Rekening Penganggaran, Tata Cara Pengalokasian ADD, Tata Cara Pengalokasian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Penyusunan Rancangan APB Desa terdiri dari RPJMDesa dan RKP Desa, Penetapan Rancangan APBDesa, Evaluasi Rancangan APBDesa; Pelaksanaan APBDesa; Perubahan APBDesa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyaluran Keuangan Desa; Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa; Pembinaan dan Pengawasan; dan Monitoring dan Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan