Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah, sesuai pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta penertiban sistem Administrasi kekayaan Daerah perlu menetapkan Retribusi pemakaian kekayaan Daerah; bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf “a” diatas ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; UU No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 32 Tahun 1998.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Kewajiban dan Larangan; Masa Retribusi, saat Retribusi Terutang dan Surat Pemberitahuan Terutang; Cara Penetapan; Cara Pembayaran; Cara Penagihan; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
15 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 55 Tahun 2001
pENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 55, LD.2001/NO.64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf “a” diatas perlu menetapkan Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999: UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997
Perda ini mengatur mengenai Penerimaan Sumbangan dari Pihak KetigaKepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Objek dan Subjek; Ketentuan Sumbangan; Tata Cara Pelaksanaan dan Besarnya Sumbangan; Wilayah Penerimaan Sumbangan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 54 Tahun 2001
PUNGUTAN RETRIBUSI JASA FASILITAS SUNGAI - DERMAGA - PENYELENGGARAAN KESELAMATAN PELAYANAN KAPAL PEDALAMAN DALAM WILAYAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 54,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Retribusi Jasa Fasilitas Sungai, Dermaga dan Penyelenggaraan Keselamatan Pelayanan Kapal Pedalaman Dalam Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengatasi kebutuhan bagi kelancaran pembelanjaan pembangunan daerah terutama dalam hal pemeliharaan dan pembangunan prasarana fasilitas dermaga dan penyeberangan sungai perlu meningkatkan sumber dan penerimaan daerah baik secara intensif maupun secara ekstensif; bahwa berhubung dengan itu perlu menetapkan pungutan retribusi atas pemakaian fasilitas dermaga dan penyebrangan sungai dalam daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa untuk keperluan penyelenggaraan keselamatan pelayaran dianggap perlu untuk melaksanakan pungutan terhadap kapal – kapal pedalaman sungai dengan ordonantie kapal pedalaman 1927.
UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 70 Tahun 1996; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 82 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998
Perda Ini mengatur mengenai Pungutan Retribusi Jasa Fasilitas Sungai, Dermaga dan Penyelenggaraan Keselamatan Pelayanan Kapal Pedalaman Dalam Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pelaksanaan; Tarif Pungutan; Insentif; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 53 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Hutan Tanaman (IHT)
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, maka berdasarkan kewenangan yang ada pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur di bidang kehutanan perlu mengatur penyelengaraan perizinan usaha hutan tanaman dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa untuk tertibnya penyelenggaraan perizinan usaha hutan tanaman di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Hutan Tanaman.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 6 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; Keputusan menteri kehutanan dan perkebunan No. 312/Kpts-II/1999; Keputusan Menteri Kehutanan No. 09.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 10.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 13.1/Kpts-II/2000; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Ijin Usaha Hutan Tanaman (IHT), meliputi; Tata Cara Pemberian Izin; Pelaksanaan Izin; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Berakhirnya Izin; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 52 Tahun 2001
pENGELOLAAN SARANG BURUNG WALET - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 52,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengendalian dan Pengawasan Lingkungan serta kelestarian Sarang Burung Walet, dipandang perlu adanya pengaturan mengenai izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf “a”, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 71 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; ketentuan Perizinan; Cara Mengukur Tingkat penggunaan Jasa; Prinsip dan Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pungutan dan Tempat Sarang Burung; Tata Cara Pemungutan; Pembinaan dan Pengawasan; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
14 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 51 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Pemungutan Hasil Hutan (IPHH)
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, maka berdasarkan kewengan yang ada pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung di bidang kehutanan perlu mengatur penyelenggaraan perinzinan pemungutan hasil hutan dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa untuk tertibnya penyelenggaraan perizinan pemungutan hasil hutan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 6 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 312/Kpts-II/1999; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 05.1/Kpts-II/ 2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 08.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 09.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 10.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 13.1/Kpts-II/2000; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Ijin Pemungutan Hasil Hutan (IPHH), meliputi; Tata Cara Pemberian Izin; Pelaksanaan Izin; Pungutan dan Tata Usaha Hasil Hutan; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Berakhirnya Izin; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
12 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 50 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin pemanfaatan Hutan (IPH)
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, maka berdasarkan kewenangan yang ada pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur di bidang kehutanan perlu mengatur penyelengaraan perizinan pemanfaatan hutan dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa untuk tertibnya penyelengaraan perizinan pemanfaatan hutan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur tentang Izin Pemanfaatan Hutan.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 6 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan menteri kehutanan dan perkebunan No. 312/kpts-II/ 1999; Keputusan Menteri Kehutanan No. 05.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 08.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehuanan No. 09.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 10.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri kehutanan No. 13.1/Kpts-II/2000; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Izin pemanfaatan Hutan (IPH), meliputi; Tata Cara Perberian Izin; Pelaksanaan Izin; Pungutan dan Tata Usaha Hasil Hutan; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Berakhirnya Izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 49 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan penerbitan penjualan hasil-hasil Bumi serta dalam rangka untuk meningkatkan pembinaan terhadap upaya pengambangan Budidaya Pertanian, serta mengupayakan peluang pemasaran yang lebih baik bagi komoditi pertanian maupun dalam rangka pengembangan agrobisnis dan agroindustri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dipandang perlu untuk melengkapi prasaranan dan sarana pendukung bagi arus transportasi hasil bumi anatara lain dengan membangun/menyediakan tempat pemangkalan Hasil Bumi; bahwa untuk maksud sebagaiman huruf “a” di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 18 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kehakiman No. 04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998.
Perda Ini mengatur mengenai Retribusi Pangkalan Hasil Bumi, meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Pengaturan Pangkalan tarif Retribusi dan Biaya Operasional; Ketentuan Pidana; ketentuan Penyidik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 48 Tahun 2001
PEMBENTUKAN - PERUSAHAAN - DAERAH SABAK - HOLDING COMPANY
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 48,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Sabak Holding Company
ABSTRAK:
bahwa Daerah dapat memiliki badan usaha milik Daerah sesuai dengan pasal 84 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut diatas, maka dianggap perlu membentuk Perusahaan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1990; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP RI No. 25 Tahun 1999; Keppres RI No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Perusahaan Daerah Sabak Holding Company, meliputi; Pembentukan, Kedudukan, Tujuan dan Usaha; Modal Perusahaan Daerah; Pengurus Perusahaan Daerah; Direksi Perusahaan Daerah; Tugas dan Wewenang; Badab Pengawas; Anak Perusahaan Daerah; Pembagian Laba Bersih; Pembubaran, Perubahan Statur dan Merger Perusahaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
17 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 47 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Industri Pembuatan Kapal Kayu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan pembinaan terhadap usaha yang bergerak di bidang Industri Pembuatan Kapal Kayu khususnya dalam menetapkan Klasifikasi kapasitas kapal kayu, maka pengoperasiannya perlu diberikan izin terlebih dahulu; Bahwa untuk menunjang Pelaksanaan Otonomi Daerah perlu di dukung oleh sumber Pendapatan Asli Daerah yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku maka untuk pemberian izin tersebut dapat di kenakan Biaya.
UU no. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 13 Tahun 1995; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Tanjabtim No. 4 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Industri Pembuatan Kapal Kayu, meliputi; Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Pemberian Izin; Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Caa Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; PEngurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
12 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat