IZIN - PEMANFAATAN - HUTAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 50,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin pemanfaatan Hutan (IPH)
ABSTRAK: |
- bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, maka berdasarkan kewenangan yang ada pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur di bidang kehutanan perlu mengatur penyelengaraan perizinan pemanfaatan hutan dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa untuk tertibnya penyelengaraan perizinan pemanfaatan hutan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur tentang Izin Pemanfaatan Hutan.
- UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 6 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan menteri kehutanan dan perkebunan No. 312/kpts-II/ 1999; Keputusan Menteri Kehutanan No. 05.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 08.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehuanan No. 09.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 10.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri kehutanan No. 13.1/Kpts-II/2000; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
- Perda ini mengatur mengenai Izin pemanfaatan Hutan (IPH), meliputi; Tata Cara Perberian Izin; Pelaksanaan Izin; Pungutan dan Tata Usaha Hasil Hutan; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Berakhirnya Izin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
- 12 hlmn
|