Perda Ini mengatur mengenai Retribusi Pangkalan Hasil Bumi, meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Pengaturan Pangkalan tarif Retribusi dan Biaya Operasional; Ketentuan Pidana; ketentuan Penyidik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat