Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Memperhatikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam TA 2015, perlu dilakukan perubahan APBD TA 2015.
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.37Tahun 2014; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No.2 Tahun 2012; dan Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No.4 Tahun 2013.
APBD Perubahan TA 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2015.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2019
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - DINAS TATA KOTA, KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2008/N0.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS TATA KOTA, KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 01 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pertanaman Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Dinas; Uraian Tugas Sekretariat dan Kepala Sub Bagian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 18 Tahun 2005 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dilingkungan Dinas Kantor Tata Kota Kabupaten Tanjung Jabung Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
bahwa usaha mikro, kecil dan menengah merupakan badan usaha yang mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing, produktivitas usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah agar menjadi tangguh dan mandiri, perlu peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara optimal, proporsional dan saling menguntungkan agar berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa fasilitas pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga untuk memberikan pedoman, arahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah, diperlukan pengaturan mengenai pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Uaha Mikro, Kecil dan Menengah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 17 Tahun 2013; Perpres Nomor 98 Tahun 2014; PERDA Nomor Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Pemberdayaan dan Pengembangan Uaha Mikro, Kecil dan Menengah; Meliputi Pemberdayaan; Pengembangan; Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian; Koordinasi; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
20 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2004
ORGANISASI - DINAS PERMUKIMAN DAN PRASARANA DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - PERUBAHAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas dalam kinerja organisasi kelembagaan dan Perangkat Daerah, melalui analisis jabatan secara objektif di pandang perlu melakukan perubahan atas Perda No. 22 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1971 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999 UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 22 Tahun 2003.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Oraganisasi Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2004.
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f
2 hlm; 1 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2013
RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA PANJANG - DAERAH - TAHUN 2005-2025
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2005 - 2025;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 54 Tahun 2010; PERDA Nomor 6 Tahun 2009; PERDA Nomor 11 Tahun 2012; PERDA Nomor 7 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2005 - 2025; Meliputi Program Pembangunan Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
6 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang Milik Daerah (BMD) sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah, dipandang perlu barang milik daerah dikelola secara tertib dan profesional;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BMD diatur dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi; Ruang Lingkup; Penjabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaa Kebutuhan Barang Milik Daerah; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengaman dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada OPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi;.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
237 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2008/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 1 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisaisi; Uraian Tugas Kepala Dinas; Uraian Tugas Sekretaris dan Kepala Sub Bagian; Uraian Tugas Kepala Bidang dan Kepala Seksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Dengan berlakunya Perbup ini maka Kepbup Tanjung Jabung Timur Nomor 545 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas Jabtan Struktural di lingkungan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DEWAN - PENGURUS - KORPS PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2012/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Mendagri No. 061/3936/SJ Tanggal 19 Desember 2008 perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Penataan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007, mengingat waktu yang relatif singkat maka bagi Pemerintah Daerah yang belum menetapkan Perda tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri, untuk sementara waktu dapat membentuk dengan Perbup;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus Korps PNS RI Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Kep. Presiden No. 82 Tahun 1971; Kep. Presiden No. 93 Tahun 2001; Kep. Presiden No. 16 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 47 Tahun 2008; Permen PAN No. PER/13/M/PAN/5/2008; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus Korps PNS RI Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Kepegawaian dan Eselon; Tunjangan Penghasilan; Pembagian Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
7 hlmn; 1 lmprn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2020
KAWASAN TANPA ASAP ROKOK - TANJUNG JABUNG TIMUR-2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ASAP ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan
Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk
Tembakau Bagi Kesehatan dan Ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor
188jMENKESjPBjIj2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
UU 36 Tahun 2009; PP 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri DalamNegeri Nomor 188jMENKESjPBjIj2011, Nomor 7 Tahun 2011; Permendikbud 64 Tahun 2015
Perda 5 tahun 2020 mengatur mengenai tujuan penyelenggaraan kawasan tanpa asap rokok, hak dan kewajiban setiap orang, Pengendalian-Pembinaan-dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, dan Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas di
Kab. Tanjung Jabung Timur, perlu diupayakan penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas agar mampu hidup mandiri dan berpartisipasi dalam semua aspek kehidupan;
Penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat tidak jarang mengalami stigma dan
perlakuan diskriminasi, karena itu perlu suatu penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas yang dilakukan secara sistematis, komprehensif,dan implementatif;
Untuk menjamin perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Kab. Tanjung Timur dapat dilaksanakan dengan baik, perlu pengaturan dalam Perda sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, meliputi: Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Aksesibilitas; Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; Koordinasi dan Pelaksanaan; Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar penilaian untuk masing-masing kelompok; Tata cara penilaian dan standar penilaian; pembentukan Pusat Sumber Pendidikan Inklusif; tata cara pelaksanaan kerja sama dan kemitraan dengan pelaku usaha; bentuk dorongan dan fasilitasi pelaku usaha; jaminan kesehatan khusus; tata cara penyediaan pelayanan pendampingan; kebijakan operasional; Komite Perlindungan dan Pemenuhan
Hak penyandang disabilitas, diatur dengan Peraturan Bupati.
34 hlm.; Penjelasan 11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat