Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2009

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI CABANG DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KECAMATAN DALAM LINGKUP KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI CABANG DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KECAMATAN DALAM LINGKUP KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
29 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2009
Tanggal Berlaku
29 Juni 2009
Sumber
LD.2009/NO.4
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan