RETRIBUSI - PUNGUTAN - USAHA - PENANGKAPAN - IKAN - pencabutan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 35 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PUNGUTAN USAHA PENANGKAPAN IKAN
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.727/Men-KP/XII/09 tentang Penghapusan Retribusi dan Pungutan Hasil Perikanan dalam Rangka Usaha Nelayan, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Pungutan Usaha Penangkapan Ikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Pungutan Usaha Penangkapan Ikan
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahu 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
- PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Pungutan Usaha Penangkapan Ikan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2011.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Pungutan Usaha Penangkapan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 39) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 hlmn;
|