WAWASAN KEBANGSAAN - NILAI - PANCASILA - KEMASYARAKATAN - KENEGARAAN
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024 (4): 21 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penguatan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
a. bahwa Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan pilar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang perlu dipahami dan dihayati dan dilakasanakan oleh seluruh komponen masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan dimaksudkan untuk peningkatan pemahaman dan pembinaan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dimaksudkan untuk membina kerukunan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah yang berkarakter unggul dan berwawasan kebangsaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penguatan Wawasan Kebangsaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 24 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 20 Tahun 2023; Permendagri Nomor 71 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
Dalam perda ini diatur mengenai penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, yang merupakan upaya dari modifikasi tingkah laku terhadap cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah berlandaskan pancasila, UUD 1945, bhineka tunggal ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ruang lingkup perda ini meliputi penyelenggaraan penguatan wawan kebangsaan, materi wawasan kebangsaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, pendanaan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
21 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2024
ORGANISASI MASYARAKAT - ORMAS - PEMBINAAN MASYARAKAT - PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - PENGAWASAN ormas
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (3): 34 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan Organisasi Kemasyarakatan sebagai perwujudan hak asasi manusia untuk berserikat dan berkumpul harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara guna berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan partisipasi Organisasi Kemasyarakatan dalam pembangunan serta meningkatkan kinerja, kemandirian, dan menjamin aktivitas Organisasi Kemasyarakatan berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsi Organisasi Kemasyarakatan, perlu dilakukan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Organisasi Kemasyarakatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 58 Tahun 2016; Permendagri Nomor 56 Tahun 2017; Permendagri Nomor 57 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan organisasi kemasyarakatan, yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi ormas dalam pembangunan, meningkatkan kinerja dan akuntabilitas oramas, meningkatkan kemandirian dan menjaga keberlangsungan hidup ormas, dan menjamin aktivitas atau kegiatan ormas berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsi ormas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup perda ini meliputi bentuk dan fungsi ormas, hak kewajiban dan larangan ormas, pemberdayaan, kerjasama, pembinaan, pengawasan, penyelesaian sengketa, pelaporan keberadaan dan kegiatan ormas, penghargaan, pembiayaan dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
34 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2): 36 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
b. bahwa pertambahan jumlah penduduk dan perkembangan aktifitasnya menyebabkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang dihasilkan sehingga Pengelolaan Sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, yang sehat bagi masyarakat, aman basi lingkungan, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan diperlukan kapasitas hukum;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 81 Tahun 2012; Perpres Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2013; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2019; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
Dalam perda ini diatur mengenai perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, dimana perubahan dilakukan pada pasal 1, pasal 5, pasal 7, pasal 14, pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 23, penambahan pasal 27A-27L (12 pasal), perubahan pasal 28, penambahan pasal 28A dan 28B, perubahan pasal 41, pasal 44, pasal 45, penambahan pasal 48A-48C (3 pasal), penambahan Bab XVIA dan pasal 51A, perubahan pasal 53, pasal 54. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah
36 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2024
PAJAK DAERAH - RETRIBUSI DAERAH - PENDAPATAN ASLI DAERAH - PAD
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2024 (1): 146 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang- undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor I Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 16 Tahun 2021; PP Nomor 34 Tahun 2021; PP Nomor 4 Tahun 2023; PP Nomor 35 Tahun 2023
Dalam perda ini diatur mengenai pajak dan retribusi daerah. Pajak daerah meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, Pajak reklame, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, Opsen BBNKB. Sedangkan retribusi terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
146 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2023
Pajak dan Retribusi Daerah - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, BD TAHUN 2023 ( ): hlm. 48
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Prolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Secara Online Di Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan untuk meningkatkan tata kelola Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan (BPHTB) dalam proses pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan terhadap pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan dari Wajib Pajak melalui Notaris/ PPAT perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan secara online di Kabupaten Lombok Tengah;
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor Menetapkan 32/PMK.05/2014;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 18.a Tahun 2021.
Ruang Lingkup Peraturan ini antara lain:
Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahaan, memutuskan dan melaporkan penerimaan BPHTB meliputi:
a. prosedur pengurusan BPHTB :
1. Tata Cara Penerapan NPOPTKP;
2. Pendaftaran Online.
b . prosedur Penelitian e-SSPD BPHTB;
c. prosedur Pembayaran BPHTB;
d . prosedur Pendaftaran Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan;
e. prosedur Pelaporan BPHTB;
f. prosedur Penagihan; dan
g. prosedur Pengurangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
48 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2023
KETENAGAKERJAAN - TENAGA KERJA - PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2023 (3): 70 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa Tenaga Kerja mempunyai peran dan kedudukan yang sangat penting dalam pembangunan nasional dan Daerah, baik sebagai pelaku maupun sebagai tujuan pembangunan, sehingga dalam penyelenggaraannya diperlukan perlindungan dan peningkatan kualitas Tenaga Kerja serta peranannya, guna meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
b. bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan diharapkan mampu menciptakan pemerataan kesempatan kerja, peningkatan kualitas, perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta pemberdayaan dan penyiapan Tenaga Kerja yang selhras-luasnya di tengah persaingan yang kompetitif, tuntutan globalisasi ekonomi, dan transformasi teknologi informasi, sehingga harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan;
c. bahwa Kabupaten Lombok Tengah sebagai daerah tujuan dan pengembangan pariwisata dan memiliki kawasan yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional yakni Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, maka dalam rangka mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, perlindungan, dan peningkatan peran dan kesejahteraan Tenaga Kerja atau Pekerja/Buruh dalam mendukung ekosistem investasi, diperlukan regulasi yang secara adaptif mampu menjawab tantangan dan dinamika ketenagakerjaan;
d. bahwa ketenagakerjaan mempunnyai banyak dimensi dan keterkaitan, tidak hanya terbatas pada kepentingan Tenaga Kerja tetapi juga terkait dengan kepentingan pengusaha, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat sehingga penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab bersama dan dilaksanakan secara terpadu antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat;
e. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang beberapa ketentuannya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dan kewenangan dalam penyelenggaraar. ketenagakerjaan di Daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalara huaf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 31 Tahun 2006; PP Nomor 15 Tahun 2007; PP Nomor 35 Tahun 2021; PP Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2021
Perda ini mengatur mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan, dengan ruang lingkup meliputi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan, pelatihan dan prduktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; penggunaan TKA, hubungan kerja, perjanjian kerja, dan pemutusan hubungan kerja, perlindungan tenaga kerja, pengupahan, dan kesejahteraan pekerja/buruh, hubungan industrial, pembinaan etenagakerjaan, pendanaan, dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
70 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 22 Tahun 2022
PERUSAHAAN UMUM DAERAH - PERUMDA - AIR MINUM - BADAN USAHA MILIK DAERAH - BUMD
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 22, LD 2022 (22): 36 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Tengah sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga perlu adanya penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 17 Tahun 2019; PP Nomor 122 Tahun 2015; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 71 Tahun 2016; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018; Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.
Perda ini mengatur mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ardhia Rinjani, yang meliputi maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ dan pegawai perumda, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional, anak perusahaan, penugasan, penggunaan laba, pelaporan dewan pengawas dan direksi, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Tengah
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Dadap Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Tengah, maka dipandang perlu membentuk desa melalui pemekaran desa
b. bahwa dengan merperhatikan hasil kapan dan verifikasi persyaratan pembentukan desa, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (54, ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Dadap Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Dadap Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Normor 7 Tahun 2017;
Dalam Perda ini diatur tentang Pembentukan Desa Dadap Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, luas wilayah, jumlah penduduk, batas desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan aset desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pengonak Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Tengah, maka dipandang perlu membentuk desa melalui pemekaran desa
b. bahwa dengan merperhatikan hasil kapan dan verifikasi persyaratan pembentukan desa, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (54, ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Pengonak Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Pengonak Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 7 Tahun 2017;
Dalam Perda ini diatur tentang Pembentukan Desa Pengonak Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, luas wilayah, jumlah penduduk, batas desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan aset desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Berindino Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Tengah, maka dipandang perlu membentuk desa melalui pemekaran desa
b. bahwa dengan merperhatikan hasil kapan dan verifikasi persyaratan pembentukan desa, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (54, ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Berinding Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Berinding Kecamatan Kopang kabupaten Lombok Tengah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Normor 7 Tahun 2017;
Dalam Perda ini diatur tentang Pembentukan Desa Berinding Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, luas wilayah, jumlah penduduk, batas desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan aset desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat