Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 22 Tahun 2022

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ardhia Rinjani, yang meliputi maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ dan pegawai perumda, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional, anak perusahaan, penugasan, penggunaan laba, pelaporan dewan pengawas dan direksi, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, ketentuan peralihan dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
LD 2022 (22): 36 hlm
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Tengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan