Perda ini mengatur mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ardhia Rinjani, yang meliputi maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ dan pegawai perumda, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional, anak perusahaan, penugasan, penggunaan laba, pelaporan dewan pengawas dan direksi, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, ketentuan peralihan dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat