Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2023

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan, dengan ruang lingkup meliputi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan, pelatihan dan prduktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; penggunaan TKA, hubungan kerja, perjanjian kerja, dan pemutusan hubungan kerja, perlindungan tenaga kerja, pengupahan, dan kesejahteraan pekerja/buruh, hubungan industrial, pembinaan etenagakerjaan, pendanaan, dan sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
04 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2023
Tanggal Berlaku
04 Desember 2023
Sumber
LD 2023 (3): 70 hlm
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan