Perda ini mengatur mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan, dengan ruang lingkup meliputi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan, pelatihan dan prduktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; penggunaan TKA, hubungan kerja, perjanjian kerja, dan pemutusan hubungan kerja, perlindungan tenaga kerja, pengupahan, dan kesejahteraan pekerja/buruh, hubungan industrial, pembinaan etenagakerjaan, pendanaan, dan sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat